Asuransi syariah memiliki akar yang sama dengan asuransi konvensional, namun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada hukum Islam. Asuransi syariah bermula dari praktik qard hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga, yang dilakukan oleh komunitas Muslim sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Prinsip-prinsip syariah yang digunakan dalam asuransi syariah antara lain musyarakah (kerjasama), mudharabah (bagi hasil), tabarru (sumbangan), dan takaful (gotong royong). Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta dianggap sebagai sumbangan atau donasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan kepada para peserta.
Asuransi syariah modern pertama kali didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama Islamic Insurance Company of Sudan. Kemudian, perusahaan asuransi syariah mulai bermunculan di berbagai negara di Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Malaysia, dan Indonesia.
Pada tahun 2013, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional (IFSB) yang bertujuan untuk mempromosikan pengembangan dan harmonisasi standar asuransi syariah di seluruh dunia. Saat ini, asuransi syariah semakin berkembang dan dianggap sebagai alternatif yang menarik bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah.
Asuransi syariah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional, sehingga praktik asuransi syariah juga berbeda dengan praktik asuransi konvensional. Beberapa praktik asuransi syariah yang umum dilakukan antara lain:
- Mudharabah: Praktik mudharabah adalah prinsip bagi hasil yang digunakan dalam asuransi syariah. Dalam mudharabah, nasabah dan perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai mitra yang membagi risiko dan keuntungan. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai investor atau pemilik modal, sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola atau pekerja dalam aset investasi.
- Wakalah: Praktik wakalah adalah prinsip di mana nasabah memberikan kepercayaan kepada perusahaan asuransi syariah untuk mengelola aset yang diinvestasikan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai wakil atau agen yang bertanggung jawab atas investasi yang dilakukan.
- Takaful: Praktik takaful adalah prinsip yang digunakan dalam asuransi syariah untuk membagi risiko antara para peserta. Dalam takaful, peserta saling membantu dan saling menanggung risiko, sehingga premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membayar klaim yang diajukan oleh peserta lainnya.
- Tabarru: Praktik tabarru adalah kontribusi sukarela yang diberikan oleh peserta asuransi syariah untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian akibat musibah atau risiko tertentu.
- Akad: Praktik akad adalah perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan nasabah yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi asuransi syariah.
- Pengawasan: Praktik pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa praktik asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. DPS juga bertanggung jawab untuk memberikan fatwa dan saran dalam hal-hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
Perlu diingat bahwa praktik asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah biasanya memiliki Dewan Syariah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik asuransi syariah yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H