Penulis masih ingat, ketika tahun 1999, dimana internet mulai dikembangkan. Pada waktu itu, penyedia jasa layanan internet, masih belum banyak seperti sekarang ini. Dan saat itu masih menggunakan Telkomnet.Instant, dan Wasantara ( milik PT. Pos Indonesia ) yang merupakan perusahaan Pemerintah. Dan masih sedikit penyedia jasa provider dari pihak swasta. Dengan menggunakan teknologi sharing data, VOIP dan juga sistem komunikasi dengan model PC BUDDY, dengan beberapa rekan - rekan dalam sebuah team kecil, penulis sempat melakukan proses penerapan teknologi tersebut. VOIP merupakan salah satu teknologi yang mampu mengirimkan data suara, video dan data yang berbentuk paket secara realtime dengan jaringan yang menggunakan Internet Protocol (IP). Dengan bekerjasama pihak KPUD, dan KNPI Daerah setempat.
Dizaman IPTEK, komunikasi, jejaring dan sosial yang telah berkembang sekarang, di dukungan sistem telekomunikasi yang semakin friendly, mudah digunakan dalam segala bentuk aplikasi. Tentu dalam hal ini pihak yang berkepentingan bisa menggunakan akses teknologi, sesuai dengan kebutuhan masing - masing. Mengingat begitu marak dan berkembangnya, proyek - proyek sistem informasi, yang begitu pesat, juga dengan maraknya lembaga - lembaga pengawas, survei , yang mungkin juga dibawah naungan pihak - pihak berkepentingan, murni independen, atau bersasarkan swadaya masyarakat. Sebagai contoh saja, dengan peralatan kamera digital smartphone generasi sekarang, yang sudah bisa melakukan komunikasi Video Call, kemudian juga bisa digunakan untuk fasilitas telekonfrensi di segala tempat, serta waktu.
Konsep penggunaan feature mini kamera digital dalam smartphone, memang dirancang untuk memenuhi fasilitas alat komunikasi bagi keperluan Video Call. Konsep tersebut memang dikembangkan sebagai salah satu syarat pada waktu itu, karena kondisi jarak, dan waktu bagi pihak yang berkepentingan agar, dalam sebuah moment khusus bisa langsung teraktualisasi dan tervalidasi dengan baik. Seperti, wawancara khusus, monitoring sebuah perusahaan Induk dengan perusahaan cabang. Atau akan lebih baik, efektif dan efisien malah digunakan bagi kepentingan Pemerintahan. Semisal, digunakan untuk monitoring suatu progres terhadap kebijakan, program dan pekerjaan proyek berskala Pemerintah dan publik. Kalau tidak salah, Beliau Bapak Presiden Jokowi juga sudah pernah menggunakannya, untuk koordinasi. Dan juga telewicara dengan publik.
Nah, mungkin tidak ada salahnya, bagi pihak - pihak yang berkepentingan, dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak yang lebih fairly, sistem telekonfrence bisa digunakan. Sepengetahuan penulispun, beberap provider telah memberikan akses fasilitas layanan untuk kepentingan telekonfrensi tersebut. Tentu semua itu untuk meningkatkan rasa fairly, kepercayaan masyarakat publik terhadap hasil pemungutan suara dari masing - masing TPS yang ada.
Dan menurut pandangan penulis, hal ini juga menyangkut salah satu sistem pelayanan publik yang harus diberikan Pemerintah pula di ajang Demokrasi kita, agar mampu menciptakan sistem yang baik dan terkini, serta mampu juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil perolehan suara. Sehingga tidak terjadi lagi problematika seperti di ajang Demokrasi yang telah lalu. Dan aplikasi dilapangannya bisa dikoordinasikan dengan Pihak - pihak yang memiliki wewenang dalam Pilkada. Sehingga akses terhadap penggunaan telekonfrensi bisa terkoordinasi, tervalidasi dengan baik ( terstruktur, sistematik dan otentik).
Mohon maaf atas segala kekurangan serta keterbatasan pengetahuan penulis, dan jika ada kata - kata yang kurang berkenan atau menyinggung pihak - pihak yang berkepentingan. Semoga bermanfaat bagi Demokrasi negeri kita. Amin ya robbal'alamiin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H