Oleh: Sita Nur Fathan Mubiina (222111157)
Halo, Sobat Kompasiana! Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah hukum hanya sekadar aturan tertulis ataukah ia hidup dan berkembang bersama masyarakat? Pertanyaan ini membawa kita pada cabang ilmu yang menarik, yaitu Sosiologi Hukum. Kajian ini menghubungkan hukum dengan realitas sosial, menjadikannya lebih dari sekadar teks di atas kertas.
Sosiologi Hukum adalah jendela untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi dan memengaruhi masyarakat. Dalam pendekatannya, terdapat dua sudut pandang utama: yuridis normatif yang memandang hukum sebagai aturan tertulis yang pasti dan mengikat, serta yuridis empiris yang melihat hukum sebagai fenomena yang hidup dan berinteraksi dengan kehidupan sosial. Kombinasi kedua pendekatan ini memungkinkan kita memahami hukum secara lebih menyeluruh.
Dalam kajian Sosiologi Hukum, terdapat beberapa madzhab utama yang memberikan perspektif berbeda terhadap hukum. Madzhab Positivisme Hukum melihat hukum sebagai sistem tertutup yang hanya fokus pada aturan buatan negara. Di sisi lain, Sosiologi Jurisprudence menekankan bahwa hukum adalah fenomena sosial yang berdampak pada perilaku masyarakat. Kemudian, ada juga Living Law yang menyoroti bahwa hukum adalah sesuatu yang hidup dalam praktik sosial, berkembang seiring waktu sesuai kebutuhan masyarakat.
Para pemikir besar turut memperkaya pemahaman kita tentang Sosiologi Hukum. mile Durkheim, misalnya, menyoroti hubungan antara hukum dan solidaritas sosial. Ia membedakan hukum berdasarkan jenis solidaritas: hukum represif untuk masyarakat dengan solidaritas mekanik, dan hukum restitutif untuk masyarakat dengan solidaritas organik. Ibnu Khaldun menambahkan perspektifnya dengan konsep Asabiyyah, atau solidaritas kelompok, yang menjadi kunci dalam memahami perubahan sosial. Sementara itu, Max Weber menawarkan analisis hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi masyarakat, dengan membedakan empat tipe hukum: tradisional, karismatik, rasional-legal, dan irasional. Tidak ketinggalan, H.L.A. Hart yang memperkenalkan konsep aturan primer dan sekunder untuk menjelaskan struktur hukum secara lebih sistematis.
Beberapa konsep penting juga menjadi pilar utama dalam Sosiologi Hukum. Efektivitas hukum menjadi tolok ukur sejauh mana hukum diterapkan dan memengaruhi perilaku masyarakat. Hal ini dipengaruhi oleh kualitas aturan, tingkat kepatuhan, serta efisiensi aparat penegak hukum. Selain itu, kontrol sosial melalui hukum formal maupun norma informal berfungsi menjaga ketertiban dan mencegah konflik dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pluralisme hukum juga menjadi relevan, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia, di mana hukum formal hidup berdampingan dengan hukum adat dan norma sosial.
Sosiologi Hukum juga membuka ruang untuk studi sosio-legal, pendekatan multidisiplin yang mengkaji hubungan antara hukum dan dinamika sosial. Di era modern, pendekatan ini semakin relevan, terutama dengan berkembangnya konsep hukum progresif yang lebih adaptif terhadap perubahan sosial dan berorientasi pada keadilan.
Hukum, sebagaimana dipahami dalam Sosiologi Hukum, adalah organisme hidup yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Ia tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga alat untuk menciptakan keadilan sosial. Dengan pemahaman ini, kita diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, relevan, dan berpihak pada kemanusiaan.
Bagaimana menurut Anda? Apakah hukum di Indonesia sudah cukup mencerminkan realitas masyarakat kita? Yuk, diskusikan di kolom komentar dan mari saling berbagi pandangan!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI