Mohon tunggu...
Siti Aisyah
Siti Aisyah Mohon Tunggu... -

State University of Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dimanakah Guru Ideal Masa Kini?

29 April 2014   20:52 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:03 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jika menyebut kata guru, yang terbenak adalah seseorang yang mengabdi kepada negara tanpa balas jasa. Pengabdian seorang guru direalisasikan dalam bentuk kegiatannya yang mendidik anak bangsa untuk menjadi manusia unggul. Dalam hal ini pendidikan formallah yang diberikan guru.

Tenaga pendidik (guru) memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran yang mensyaratkan persiapan akademik dalam waktu relative lama baik dalam social,eksakta, maupun seni dan pekerjaan itu lebih bersifat mental intelektual dari pada fisik manual yang dalam mekanisme kerjanya di kuasai kode etik.

Ada beberapa kompetensi yang harus dipenuhi sebagai seorang profesi guru.

Yakni Kompetensi:

1.Kompetensi Pedagogik

a.Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

c.Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

d.Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

e.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

f.Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

g.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

h.Menyelenggarakan penilaian dan evauasi proses dan hasil belajar.

i.Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

j.Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.Kompetensi Kepribadian

a.Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

b.Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

c.Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

d.Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

e.Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.Kompetensi Sosial

a.Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

b.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

c.Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

d.Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.Kompetensi Profesional

a.Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b.Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

c.Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

d.Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

e.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Pemenuhan kompetensi itu merujuk kepada guru yang profesional. Selain itu sebagai seorang yang profesional, guru dituntut untuk mengabdi sepenuhnya pada profesinya yakni tidak mempunyai profesi lain.

Keprofesionalan guru juga dinaungi oleh kode etik guru. Dimana fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973). Kode etik guru menggawangi tenaga pendidik untuk bersikap profesional. Dewasa ini, masih ada guru yang tidak menunjukkan profesionalnya. Misalnya saja guru yang tidak hanya memiliki profesi sebagai guru, tetapi juga memiliki pekerjaan sebagai wirausaha. Keprofesionalan seseorang menuntut kesungguhan seorang guru untuk menjalani profesinya.

Permasalahan yang sering terjadi terkait keprofesian guru merupakan permasalahan klasik di Indonesia. Setiap point dalam kompetensi pedagogik misalnya, karena banyak guru yang bukan dari lulusan pendidikan sehingga rentan sekali permasalahan di kompetensi pedagogik. Salah satunya ialah banyak kasus guru yang tidak memahami karakteristik peserta didiknya dan akhirnya guru membandingkan dan membedakan setiap peserta didiknya sehingga hanya beberapa peserta didik saja yang diperhatikan pola perkembangannya. Selanjutnya adalah masalah terkait guru yang tidak bisa mengembangkan potensi peserta didiknya, ada beberapa guru yang tugasnya ialah membelokkan bukan mengarahkan. Dalam hal disini membelokkan adalah dimana guru tidak memfasilitasi kebutuhan potensi siswa, sehingga banyak siswa yang passionnya terpendam dan banyak yang sebenarnya bakat anak didik tertutup oleh keharusannya menguasai seluruh mata pelajaran. Yang selanjutnya adalah masalah terkait guru menguasai teknologi sebagai media sumber informasi untuk menunjang pembelajaran, beberapa guru ada yang masih sulit untuk belajar menggunakan media teknologi untuk pembelajaran sehingga pembelajaran berjalan sangat kolot dan kuno seperti misalnya ceramah, padahal guru yang mampu menguasai teknologi mampu menghidupkan pembelajaran seperti mengadakan diskusi dalam pembelajaran.

Selanjutnya terkait masalah kepribadian guru, di media massa kini banyak memberitakan seorang guru yang mencabuli anak didiknya dengan iming-iming untuk meluluskan anak didiknya. Sungguh moral guru kini sudah dikotori oleh oknum-oknum guru yang tidak bertanggungjawab, lagi-lagi masalah guru bukan dari sarjana pendidikan merupakan salah satu alasan banyaknya kasus seperti ini. Ini juga dapat dikaitkan dengan keprofesionalan guru yang mulai dipertanyakan, segelumit permasalahan diatas merupakan permasalahan dalam keprofesionalan guru.

Pemerintah hendaknya mampu merencanakan lebih baik sistem sumber daya manusia keguruan, disesuaikan dengan kebutuhan, kompetensi, dan kualifikasinya. Dalam pelaksanaan perencanaan sistemnya guru membutuhkan pelatihan-pelatihan, bimbingan-bimbingan serta beberapa pencerdasaan terkait tentang tugasnya di dalam kelas, tugasnya sebagai pedoman peserta didiknya, tugasnya di dalam sekolah. Dan perlunya ada pengawasan serta evaluasi dari setiap kegiatan yang guru lakukan, setidaknya dipantau oleh kepala sekolah dan langsung dievaluasi untuk menganalisis apa yang kurang saat pengajaran, apa yang salah dan apa yang harusnya dilakukannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun