Mohon tunggu...
Siswoko Wok
Siswoko Wok Mohon Tunggu... wiraswasta -

a happy father

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saya (Bukan) Pencuri

19 September 2011   05:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:50 1714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin saya dapat telpon dari anak kost yang kost di tempat saya, katanya ada orang dari PLN yang sedang memeriksa listrik dan menemukan ada pencurian aliran listrik di tempat kost saya. Saya pun segera meluncur ke tempat kost saya, dan bertemu dengan petugas - ternyata bukan dari PLN tapi dari perusahaan swasta rekanan PLN- dan mereka menemukan ada 'pencurian' listrik yang berhasil mereka temukan di rumah yang saya jadikan tempat kost itu, Mereka memakai alat yang bisa mendeteksi adanya pencurian listrik dan menunjukan kepada saya tempat kabel yang tersembunyi yang membuat aliran listrik saya dikatagorikan 'mencuri'.

Saya sendiri terus terang tidak tahu kalau di rumah yang saya beli beberapa tahun yang lalu itu ada pencurian aliran listrik , malah saya pernah menambah daya dari 900 ke 2200 VA karena saya pikir kurang daya, dan petugas PLN yang melakukan penambahan daya pada saat itu  tidak menemukan ada kejanggalan dan kabel yang membuat saya dituduh mencuri aliran listrik. Rupanya pemilik lama lah yang menambah kabel tersembunyi yang membuat -kalau istilah petugas PLN - sadapan sehingga 'bocor' .

Akhirnya dibuatlah berita acara dan panggilan untuk datang ke kantor PLN, dan tadi saya datang ke kantor PLN untuk membereskan masalah ini. Setelah bertemu dengan petugas yang berwenang, dan saya ceritakan masalah saya bahwa saya tidak tahu menahu mengenai pencurian listrik ini, dan rupanya ada beberapa orang di tempat itu yang mengalami nasib yang sama , yaitu membeli rumah dari orang lain dan ketika ada OPAL atau Operasi Penertiban Aliran Listrik ternyata rumah yang mereka beli bermasalah listriknya.

Menurut petugas itu, pihak PLN hanya melihat bahwa di rumah itu ada pencurian listrik dan tidak melihat siapa yang melakukan, sehingga seperti kasus saya, walaupun yang melakukan pemilik sebelum saya, tapi tetap yang bertanggung jawab yang menempati atau pemilik saat ini. Dan walaupun saya sudah mengajukan argumentasi bahwa bukan saya yang melakukan pencurian itu, tetapi sebagai pemilik dan pemakai rumah itu saat ini, saya tetap harus bertanggung jawab.

Akhirnya saya pun harus dikenai denda untuk kesalahan yang tidak saya buat, dan denda itu membuat kening saya berkerut, yaitu sejumlah Rp 10.479.012, karena saya dikatagorikan telah melanggar PIII (itu yang tertulis di surat tagihan itu)

Perinciannya adalah untuk Biaya pemakaian Daya Rp 839.520 dan biaya pemakaian energi Rp 9.633.492. Penghitungan biaya pemakaian energi ini adalah 9 bulan (karena mau berapa lama pun kita 'mencuri' , baru satu hari atau sudah 10 tahun tetap dihitungnya 9 bulan) x 720 ( 24 jam x 30 hari) x 0,85 x Rp/kwh, sehingga ketemulah jumlah 10 juta lebih itu.

'Waduuuh, saya keberatan pak', keluh saya ke petugas itu, dan ternyata jumlah itu bisa di cicil selama 24 bulan atau 2 tahun dan tagihannya disatukan dengan tagihan listrik.

Yaa mau gimana lagi, dari pada listrik di putus dan para penghuni kost pada kabur, akhirnya dengan berat hati saya pun akhirnya menyetujui 'skema' pembayaran tadi.

Jadi buat anda yang berencana membeli rumah 'second' atau mengontrakan rumah tahunan, sebaiknya sebelum melakukan transaksi atau bagi yang mengontrakan rumah sebelum kontrakan habis bisa meminta petugas PLN untuk memeriksa apakah ada masalah dengan aliran listriknya atau tidak sehingga anda tidak harus bertanggung jawab untuk perbuatan yang dilakukan orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun