Sudah sering kali kita mendengarkan berita bagaiamana seorang guru di laporkan kepada pihak yag berwajib karena bernagai pelanggaran yang disangkakkan kepada guru -guru tersebut. Saya melihat adanya sebuah ketidak adilan dalam hal tersebut. Â Guru yang mestinya orang yang paling berjasa dalam kehidupan seseorang kini justru dipidanakan.Â
Sudah sepantasnya guru diberikan sebuah perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, agar dalam setiap tindakan yg dilakukan guru memang dalam perlindunhan hukum. Namun yg harus digaris bawahi disini bukan berarti guru tersebut kebal terhadap hukum. Â Namun lebih kepada asas keadilan terhadap seorang guru.
Selain itu juga dalam menghadapi berbagai kasus hukum yang berhubungan dengan tugas dan keseharian seorang guru sudah sepantasanya ada lembaga bantuan hukum yg membantu guru dalam menghadapi berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh guru.
Guru seringkali ditempatkan dalam posisi yang disudutkan, disatu sisi guru dituntut untuk menghasilkan generasi yang dapat menjami kemajuan suatu bangsa. Namu disatu sisi lain guru sering dihadapkan dengan permasalahan hukum. Orang tua  siswa jarang sekali memiliki empati terhadapat apa yang dihadapi oleh guru dalam menjalankan tugasnya. Orang tua jauh lebih percaya dengan apa yang dikatakan oleh anaknya tanpa adanya konfirmasi terhadap guru yang bersangkutan. Orang tua siswa dapat melaporkan apa yang dilaporkan anaknya kepada polisi.
Selain itu pemerintah harusnya berupaya menerbitkan segala bentuk aturan yang dapat meningkatkan scurity guru dalam menjalankan tugasnya. Guru berharap dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tenang tanpa adanya rasa khawatir adanya intimidasi hukum yang sewaktu waktu dapat menghampiri guru.
Pemerintah juga hendaknya dapat memikirkan bagaimana upaya meningkatkan derajat dan harkat mertabat guru, agar guru dapat dianggap sejajar dengan profesi-profesi yang lain.  Memang saat ini sudah ada Undang -Undang tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah pekerjaan profesi dimana pekerjaan ini adalah pekerjaan yang memerlukan kualifikasi  pendidikan dan keahliam tertentu. Namun faktanya Undang-Undang itu belum dapat diterapkan secara maksimal.
Harapanya suatu saat nanti guru benar -benar dapat dihargai sebagai mana sebuah profesi. Hal ini agar guru tidak lagi disudutkan dalam berbagai masalah terutama yang berkaitan dengan masalah hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H