Ditengah-tengah perlambatan ekonomi Indonesia pengeluaran dan pemasukkan keuangan Negara sempat tergunjang di periode mei 2016. Nampaknya kondisi ekonomi makro tersebut tidak berpengaruuh pada bisnis temen ahok. Konon beberapa media menyebut omzet nya tembus 5M (sumber)
Melihat realisasi penerimaan pajak per Mei 2016 yg blm mencapai 30% bahan lebih rendah dari th sebelumnya tentu Dirjend pajak harus tancap gas untuk segera menggali potensi sumber pemaasukkan Negara yang paling dominan tersebut. Ketar ketir belum di sahkannya UU Tax amnesty dan sudah di tekennya kenaikan PTKP sebesar 50% biasanya di sikapi DJP dengan membabi buta. Puluhan ribu bahkan jutaan surat cinta kepada wajib pajak akan dilayangkan demi memperoleh tambahan pendapatan Negara.
Setidaknya bisa jadi bahan bidikan DJP jika tak mau susah2 menggali dana dari wajib pajak lama. Lihat tuh teman ahok yg punya omzet 5M hanya dlm beberapa bulan setidaknya bisa dijadikan batu loncatan penaikan kinerja pegawai DJP dalam usaha extensifikasi mencari wajib pajak baru.
Sesuai UU PPN tahun 2009 juga pmk-nomor-197pmk032013 bahwa batasan pengusaha kecil menengah adalah 4,8M otomatis teman ahok sudah wajib PKP. Artinya kewajiban pajaknya sudah harus di penuhi. Setidaknya jika jual merchandise harus motong PPN 10%. Ataupun motong PPH pasal 21 saat membayar gaji para relawan jika telah melebihi PTKP. Pun juga memotong PPh final saat menyewa boot –boot di mall sebesar 10%.
Oia ini tidak bermaksud mendukung atau menolak ahok jadi gubernur ya. Soalnya ane bukan orang Jakarta. Hanya insting saya sebagai seorang konsultan pajak yang ingin menawarkan jasa konsultan pajak pada temen ahok jika belum mengerti soal perpajakan heheh. Jangan sampai tidak bayar pajak saat Negara sedang butuh warganya untuk bayar pajak. Atau jangan2 belum punya NPWP? apa kata dunia.
(Sumber)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H