Mohon tunggu...
Sis Top515
Sis Top515 Mohon Tunggu... karyawan swasta -

biasa di panggil sistop

Selanjutnya

Tutup

Money

Lapor Pajak ke Kantor Pajak? Hmm Kampungan!

25 Mei 2016   14:26 Diperbarui: 25 Mei 2016   14:45 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingatkan sama komika yang satu ini? Dengan ciri khas biola dan klaim kampungan nya. Sengaja saya pakai jargon dodit mulyanto untuk topic tulisan tentang efiling nya DJP. Alhamdulillah DJP sekarang tidak mau kalah dengan tukang ojek, jika dulu tukang ojek mesti ngantri di pangkalan menunggu penumpang datang sekarang tidak lagi. dengan aplikasi di smart phone mereka dapat melakukan aktivitas lain sembari nunggu order penumpang. 

Apakah DJP terinspirasi dengan ojek online? Itu tidak penting faktannya ojek online muncul duluan sebelum program e-filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Jika tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya e-filing hanyan dapat di lakukan melalui provider tertentu dan berbayar kini layanan e-filing gratis tanpa melalui provider per masa pajak april 2016 dapat di akses wajib pajak (WP). 

Memang belum semua jenis pajak dapat di laporkan secara online yakni PPh pasal 23, selain itu SPT PPh 21, PPh Pasal 4 (2), PPh Badan dan PPN sudah dapat memanfaatkan aplikasi ini. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi WP yang setiap batas akhir pelaporan pajak penghasilan tanggal 20 antriannya bisa lebih panjang dari antri sembako. Dengan aplikasi e-filing wp tak perlu antri lagi, cukup di depan laptop upload csv dari program eSPT selesai dan semua paper less. So bila sekarang tanggal 20 atau akhir bulan untuk laporan PPN masih ngantri di KPP hmm Kampungan! Hehehe

Mau pakai e-filing? Ini carannya
Siapa saja sih yang bisa mengakses aplikasi ini? Tentu saja WP yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja maupun yang memiliki pekerjaan bebas dan ber NPWP. kalau untuk orang pribadi aplikasi ini sudah dapat di akses dari tahun 2014. Baru di 2016 ini e filing dimanfaatkan secara luas dan tidak terbatas hanya pada SPT PPh pasal 21. Artinya WP badan (PT,CV dll) sudah dapat memakai aplikasi ini untuk lapor pajak tiap bulannya.

Dok pribadi
Dok pribadi
Untuk membuat id e-filing cukup mudah. Untuk NPWP orang pribadi cukup dengan copy NPWP dan KTP dan mengisi formulir yang hanya beberapa item seperti No hP dan alamat email kita bisa mengajukan permintaan kode eFin yang berfungsi untuk registrasi online di aplikasi eFiling. Setelah terdaftar di aplikasi e-filing bisa di pastikan kita tak perlu lagi ke KPP untuk lapor pajak, baik bulanan ataupun tahunan. Dengan formulir yang sama kita juga dapat mengajukan eFin untuk WP Badan (PT,CV dll). 

Hanya perlu copy ktp dan npwp direktur WP Badan tsb. Cara registrasipun sama dengan WP orang pribadi, memasukkan NPWP kode eFIn bikin password masukin captha jadi deh eFiling untuk WP Badan. Setelah memiliki e-Filing kita bisa lapor hampir semua jenis pajak kecuali PPh 23 (saya yakin dalam waktu dekat akan segera di update agar SPT pph 23 bisa lapor via eFiling). Nah jika sekarang anak buah anda yang ngurusin pajak masih berlama-lama antri di KPP untuk sekedar lapor, bilang aja ke mereka Hmm Kampungan.

Kendala
Menurut IT tempat saya bekerja, aplikasi baik eFaktur maupun e-filing bukan aplikasi yang istimewa untuk sekelas DJP. Misal saat program efaktur di launching speck computer yang dapat di gunakan sangat sepesial, aktualnya justru aplikasi tersebut malah minta speck penginstalan yang sangat rendah, ibarat kata di sediakan rumah mewah bertingkat justru toilet aja yang di pakai. Selain itu tentu saja server DJP yang sering down saat-saat batas akhir pelaporan. Bahkan sudah 2 tahun ini batas waktu pelaporan mundur 1 bulan Karena servernya ga sanggup melayani wp yang mau lapor pajak dan jumlahnya tidak lebih dari 15juta.

Dan server yang naik turun ini sampai sekarang masih sering terjadi walaupun intensitasnya tidak sesering dulu. Selain server, kendala lain terkait aplikasi berbasis internet ini dari wp yang belum ataupun susah mengkases internet. Sisi lainnya bagi yang sudah dengan sangat mudah mengakses internet kendalanya adalah sosialisasi yang sangat kurang dari DJP dan jajarannya (kanwil dan kpp juga p2kp). Saya mendapat info tentang eFiling dari forum diskusi Ortax artinya bagi yang hanya mengandalkan DJP dalam hal informasi yang menguntungkan WP bisa jadi belum tau perihal hal ini.
Bagaimana dengan human resource yang ada di DJP dalam hal ini yang berada di garda depan adalah para Account representative (AR) dan bagian pelayanan lainnya? Hampir sama dengan WP, maksud saya tidak semua orang pajak (fiskus) tau dan paham soal ini. 

Contoh sebelum secara mandiri saya daftar dan pakai e-filing ini sempet saya tanyakan kepada fiskus terdekat dimana lingkungan tempat saya bekerja. Jawabannya ampun deh, “nanti saya tanyakan bagian IT dulu saya juga baru dengar soal itu” nah loh? Jika fiskus sendiri saja masih belum tahu aplikasi ini atau Cuma tau ada aplikasi itu tetapi tidak paham cara mengakses dan mengaplikaasikan kepada wp, bagaimana mereka mau mesosialisasikan kepada wp-wp yang menjadi tanggung jawabnya dalam hal pembinaan.

Memang tidak bisa langsung di simpulkan bahwa reformasi birokrasi di DJP jalan di tempat ataupun gagal tetapi setidaknya bisa menjadi gambaran bahwa apa yang menjadi kebijakan DJP belum sepenuhnya di support oleh stake holder. Support tersebut masih parsial beberapa individu di lingkungan DJP yang masih merasa bodoh sehingga mereka tetap belajar, menggali informasi dan berdiskusi secara intens untuk terus dapat mengikuti perkembangan dan kebijakan istansi di mana mereka berada. 

Tetapi banyak dari fiskus yang seolah merasa diri pintar dengan ilmu yang mereka pelajari di jaman kuliah dulu, sehingga tidak mau update terhadap informasi dan kebijakan baru di DJP. Lantas siapa yang di rugikan dari lambannya informasi tentang kebijakan-kebijakan baru yang dapat meningkatkan penerimaan Negara dari sector pajak dan kemudahan wp dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya? Kamu iya kamu I love u

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun