Mohon tunggu...
Sis Top515
Sis Top515 Mohon Tunggu... karyawan swasta -

biasa di panggil sistop

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty Menyayat Keadilan?

18 Mei 2016   10:59 Diperbarui: 18 Mei 2016   11:27 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax amnesty atau pengampunan pajak bisa di definisikan sebagai penghapusan pajak terhutang, sanksi/denda pajak dan pidana pajak atas semua jenis penghasilan wajib pajak (WP). Setidaknya itu informasi yang berseliweran mengenai draf RUU tax amnesti yang bisa di acces public. Bahwa tidak peduli seberapapun besar hutang pajak dari penghasilan (WP) yang seharusnya di bayar namun belum di ketahui oleh fiskus atau dengan kata lain (masih) disembunyikan (WP) akan mendapat pengampunan. Bukan berarti pengampunan tersebut menjadikan zero / bebas pajak sama sekali.
Tariff tax amnesty nampaknya seperti sekema revaluasi Fixed Asset (FA), berbatas waktu dan bertingkat. 3 bulan pertama diberlakukannya UU wp akan mendapatkan tariff 1% atas harta dan/ penghasilan yang belum di laporkan di STP tahunan 2014 dan 2015 jika harta tersebut beradi di LN dan di bawa masuk ke DN. Bagaimana dengan yang berada di LN dan di biarkan tetap di sana? Maka akan di kenakan tariff 2%. Lalu untuk 3 bulan setelah berlakunya UU tariff akan di naikkan masing2 menjadi 2% dan 4%. Dan setelah 6 bulan menjadi 3% dan 6%.

Kenapa tax amnesty?
Istilah perlambatan ekonomi dewasa ini menjadi pilihan diksi yang lebih soft di bandingkan krisis. 2015 hampir semua Negara mengalami perlambatan ekonomi, di Indonesia tercermin dari banyaknya PHK dan merosotnya omset perusahaan-perusahaan besar, menengah maupun kecil, konon hanya pengusaha produk-produk kecantikan yang tetap eksis karena tidak ada para wanita2 karir yang mengurangi pemakaian lipstick jg bedak hehe.

Jika di amati tahun 2014 yang relative stabil realisasi penerimaan pajak 900T, namun ada yang menggelitik di saat perlambatan ekonomi tahun 2015 terpampang nyata di Indonesia realisasi penerimaan pajak justru naik menjadi di kisaran 1.060T. menurut saya ini ambigu, atau boleh saja berwacana pemerintah dalam hal ini menkeu jg dirjend pajaknya hebat. Masa iya kalau hebat dia mundur karena gagal capai target? Atau dari sisi lain meminjam istilah fiskus bahwa ternyata tingkat kepatuhan WP rendah? 

Boleh jadi tingkat kepatuhan WP rendah di sebabkan kecilnya tingkat kepercayaan public (WP) pada kinerja trias politika (eksekutif, legislative dan yudikatif) yang masih jauh dari harapan. Entah menurun atau justru naik tangkapan KPK, Polisi juga jaksa terhadap para koruptor. Memang sulit menentukan ujung pangkal penyebab capaian target pajak di Indonesia yang selalu di bawah target. Apakah fiskus macam gayus tambunan masih banyak berkeliaran atau memang tingkat kepatuhan WP yang rendah? Hanya tuhan dan gayus yang tau loooohhhhh bukannya GT masih aktif di Kompasiana ini hehe silakan di mintai tanggapannya.

Perubahan memang merupakan keniscayaan. Di era penjajahan pajak di bayar dengan keringat para tani, nelayan dan kaum miskin papa lainnya. Di era kemerdekaan seluruh rakyat Indonesia membayar pajak dengan memikul senjata, menggenggam bamboo runcing berjuang mempertahankan kemerdekaan, melupakan hidup mewah bahkan impian memiliki sepatu Bally pun tak sempat terwujud, demi menyumbangkan dan berkontribusi apa saja yang di miliki untuk ibu pertiwi.

Dan sekarang kita bukan lagi di era orde baru ataupun orde reformasi tetapi sudah era keterbukaan. Konon dari dokumen panama papers ada sekitar 12.000T dana milik WNI. Ada 1.400T deposito di bank dalam negeri yang belum masuk SPT th 2015. Entah berapa aktualnya dana WNI yang belum di laporkan pajaknya ataupun belum di manfaatkan di Indonesia karena tariff pajak yang relative lebih tinggi. 

Di era keterbukaan ini Negara akan sangat mudah memiliki informasi setiap warga negaranya, berapa no rekening yang ia punya, berapa kredit pinjaman yang di miliki berapa istri siri yang dimiliki dll. Jika semua pendapatan masyarakat bisa di lihat gamblang oleh fiskus tentu akan sangat mudah bagi fiskus untuk menagih pajak setiap penghasilan yang di dapat oleh WP. Di perkirakan jika tidak ada amnesti maka sebagian besar WP akan bangkrut karena melunasi semua kewajiban pajak yang timbul dari penghasilan yang ia miliki baik yang selama ini tersembunyi dari fiskus maupun yang sudah ada di SPT.

Tax amnesty menyayat Keadilan?
Dari 9 nawacita memang tidak berbicara tentang “keadilan”. Bagi mereka yang selama hidup di NKRI tingkat kepatuhan bayar pajaknya tinggi dalam hal ini tanpa memanipulasi data apapun pasti akan tidak adil bagi mereka. Tetapi itu persepsi kita, kalau persepsi mereka belum tentu karena bisa jadi mereka yang patuh terhadap aturan pajak yang ada menjadikan itu sebagai bentuk perjuangan hidupnya untuk bangsa dan Negara.

Bagi koruptor yang licin ibarat belut di kasih olie ini menjadi kesempatan emas bagi mereka. Karena kalau tidak salah yang di kecualiakan dari tax amnesti adalah kasus yang sudah P21. Lagi-lagi itu menurut persepsi kita, nampaknya jarang atau tidak ada koruptor yang taat pajak. Jika setelah UU Tax amnesty mereka benar-benar berani melaporkan semua harta tersembunyi hanya dengan bayar 1 atau 2% saja. Apa iya mereka tidak berpikir bahwa dana yang mereka parkir di dalam negeri juga merupakan objek pajak? Jika objek pajak tentu setelah melewati masa atau tahun pajak hasil dari harta itu akan di potong pajak yang tarifnya tentu lebih besar dari sekedar 2%.

Alhasil jika berpikir menurut koruptor yang biasaya rakus juga kikir, belum tentu tax amnesty menjadi pengampunan yang akan di manfaatkan mereka. Tagline dari UU ini adalah forgive and forget. Jadi ibarat lebaran (iedul fitri) nanti yang masyarakat Indonesia saling maaf memaafkan maka akan berlaku kita mulai dari 0 ya? Memaafkan semua kesalahan yang lalu, melupakannya dan memulai dengan yang baru.
Saya pribadi setuju tax amnesty lebih karena sebagai konsultan akan banyak order advokasi bagi mereka yang ingin mengikuti tax amnesty hehe. Sekalian iklan jika ada yang membutuhkan konsultan pajak find my di 082138669515 pin 54200553

Sumber:
Seminar tax planning 2016
https://m.tempo.co/read/news/2016/01/11/090734853/penerimaan-pajak-desember-2015-rp-1055-61-triliun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun