Novel Baswedan merupakan penyidik KPK yang handal pada masanya. Beliau dilahirkan pada 22 Juni 1977. Saat ini umurnya genap 43 tahun. Novel menjadi korban kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada tahun 11 April 2017 silam. namun sayangnya, kasus tersebut tidak terselesaikan hingga perlahan meredup.
Belakangan ini kasus Novel tersebut mulai terangkat kembali. Terdakwa kasus Novel telah ditemukan dan telah dijatuhi hukuman yang dianggap sangat ringan. Terdakwa hanya dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Sangat ringannya tuntutan tersebut menimbulkan kecurigaan beberapa pihak tentang kejanggalan proses persidangan yang telah berlangsung. Disamping itu, Novel sendiripun merasakan adanya kejanggalan tersebut, hal ini diperkuat dengan cuitan Novel di akun Twitter miliknya yang meminta kedua terdakwa dalam kasusnya untuk dibebaskan.
Novel juga menegaskan bahwa jawaban terdakwa dalam persidangan tidak membuatnya yakin jika mereka memang pelaku sebenarnya. Keraguan Novel diperkuat dengan adanya kejanggalan dalam prosesnya, banyak fakta yang masih tertutupi.
Rupanya kasus yang telah tertunda selama sekitar 3 tahun silampun belum tentu terselesaikan dengan baik. Beberapa pihak dianggap memanipulasi penyelesaian kasus tersebut. Terdakwa yang sebenarnya menurut Novel pun belum ditemukan anggapnya.
Namun, karna cuitan tersebut Novel dianggap telah pasrahkan kasusnya, walaupun tidak dengan pasrah terhadap kejanggalan hukum yang ada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H