Mohon tunggu...
Siska Wulandari
Siska Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

Halooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Patologi Sosial tentang Pencurian Sepeda Motor di Lingkungan Sekitar

10 November 2023   10:13 Diperbarui: 10 November 2023   10:16 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut (Kartono, 1999: 122) Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama. Dapat diartikan bahwa, tindak kriminalitas adalah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.

Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Salah satu contoh tindakan kriminal yang sering dijumpai di sekitar masyarakat adalah Pencurian Sepeda Motor.

Kejahatan yang sangat sering terjadi dan efeknya begitu berasa dalam kehidupan bermasyarakat ialah salah satunya kejahatan Pencurian. Pencurian sangat menjadi primadona bagi setiap pelaku kejahatan baik itu pelaku kejahatan yang memang profesinya atau pelaku kejahatan lainnya, hal itu sering terjadi dalam dunia kejahatan, ketika kita melihat fenomena tersebut terbukti adanya dimana-dimana banyak terjadi kasus pencurian, tidak hanya di kota besar tetapi sekarang sampai pelosok-pelosok desa atau gampong. Kejahatan dalam kehidupan manusia ini sangatlah besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan selalu di hadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara pada umumnya. Begitu besarnya kejahatan ini dibuktikan kenyataan bahwa kejahatan tidak dapat diberantas habis tapi hanya dapat dicegah dan diminimalisir. Kejahatan perlulah mendapatkan perhatian yang serius mengingat efek dan kerugian yang di timbulkannya yang berdampak merugikan negara, masyarakat maupun individu.

Pencurian adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan sehari- hari, karena terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan. Pencurian adalah salah satu jenis kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap harta benda atau kekayaan.

Pengertian pencuri perlu kita bagi menjadi dua golongan, yaitu: pencurian pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif:

1. Pencurian secara aktif

Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

2. Pencurian secara pasif adalah tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi milik orang lain. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri dan tindakanya disebut mencuri. Dalam Kamus Hukum sudarsono pencurian dikatakan proses, perbuatan atau cara mencuri.

Berkaitan dengan pencurian sepeda motor, penulis disini melihat di sosial media sebuah kasus yang ada di lingkungan sekitar mengenai pencurian sepeda motor. Kejadian tersebut sekitar beberapa hari yang lalu, dimana dilakukan tindak pencurian sepeda motor didepan teras rumah pemilik motor. Pria tersebut berjalan secara perlahan dan diam-diam lalu mengeluarkan sebuah kunci dalam kantong bajunya lalu tak lama kemudian motor tersebut didorongnya keluar lalu dibawa nya pergi. Tak hanya dalam sosial media saja, disekitaran kampus penulis ini juga sering sekali mendapat kabar bahwasanya ada mahasiswa kehilangan motor dan kabar tersebut dishare kan lewat sosial media apakah melihat motornya ataupun jika ada yang melihat motor dengan plat BG yang tertera mohon segara di stop kan. 

Demikianlah opini yang penulis buat, opini ini merupakan syarat tugas Ulangan Akhir Semester pada mata kuliah patologi sosial yang di ampuh oleh Ibu dosen : Dra. Evy Ratna Kartika Waty, M. Pd., P. HD. dan Ibu Mega Nurrizalia, S.Pd., M.Pd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun