Mohon tunggu...
Siska Wulandari
Siska Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

Halooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi dan Mental Perempuan

9 Oktober 2023   01:39 Diperbarui: 9 Oktober 2023   01:41 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini menurut BKKBN adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Pernikahan di usia dini rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah serta mudah mengalami stress tak hanya kesehatan reproduksi saja yang bermasalah tetapi kesehatan mental pada perempuan pun menjadi masalah. Kesehatan mental merupakan hal penting yang harus diperhatikan selayaknya kesehatan fisik. Diketahui bahwa kondisi kestabilan kesehatan mental dan fisik saling mempengaruhi. Gangguan kesehatan mental bukanlah sebuah keluhan yang hanya diperoleh dari garis keturunan. 

Didalam jurnal yang saya baca, Badan Pusat Statestik dan UNICEF mencatat indikasi pernikahan anak terjadi di hampir semua wilayah indonesia. Rata- rata prevalensi perkawinan usia anak (perempuan 20-24 tahun yang perna menikah sebelum umur 18 tahun) 2008-2012 tertinggi adalah Sulawesi Barat (37,0), Kalimantan tengah (36,3), Sulawesi Tengah (34,9), Papua (33,6), sedangkan Provinsi Bengkulu menempati posisi ke 19 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Jumlah remaja yang perna kawin pada tahun 2012 sebanyak 7.424 wanita, sedangkan prevalensi pernikahan usia dini sebesar 10,2. 

Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu terdiri dari 14 kecamatan yang salah satunya adalah kecamatan Ilir Talo. Di kecamatan Ilir Talo yang terdiri dari 15 Desa tercatat masih tinggi angka pernikahan dini dan terjadi peningkatan yang signifikan dari tahun 2013- 2016 yaitu dari 654 pasangan pernikahan terdapat 218 (33,3%) kejadian pernikahan dini dengan usia 16-19 tahun dan pada tahun 2017 dari 139 pasangan pernikahan terdapat 50 (43.3%) kejadian pernikahan dini dengan usia 16-19 tahun.

Sehubungan jurnal tersebut saya mengaitkannya dengan mengambil contoh permasalahan yang ada dilingkungan sekitar saya bahwa permasalahan sosial tersebut sangatlah tidak asing pada generasi sekarang. Dengan masih tingginya angka pernikahan dini, sudah tentu banyak sekali permasalahan yang dihadapi oleh wanita yang melakukan pernikahan tersebut, yang mengakibatkan dampak yang sangat merugikan pihak perempuan, baik dari segi fisik, psikis, ekonomi, otonomi dan pendidikan.

Faktor penyebab terjadinya permasalahan tersebut karena lingkungan, pergaulan bebas, broken home, seks pranikah, kurangnya perhatian dari keluarga dan lain sebagainya. Karena faktor tersebutlah yang menimbulkan masalah tersebut terjadi. 

Solusi terkait akan permasalahan di atas yaitu, keluarga harus lebih peka akan pergaulan anak. Sosialisasi akan dampak buruk yang terjadi karena pernikahan dini juga penting di dalam menindak lanjuti permasalahan tersebut. 

Sumber : Sari, L. Y., Umami, D. A., & Darmawansyah, D. (2020). Dampak Pernikahan Dini Pada Kesehatan Reproduksi Dan Mental Perempuan (Studi Kasus Di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu). Jurnal Bidang Ilmu Kesehatan, 10(1), 54-65.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun