Judi online telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, praktik judi kini bergeser ke platform digital yang lebih mudah diakses. Tanpa harus sembunyi-sembunyi, siapa pun dapat memainkan judi daring hanya dengan duduk santai di depan komputer atau ponsel yang terhubung internet. Survei Populix 2023 bertajuk "Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure" menunjukkan bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook.
Menurut data terbaru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kasus perjudian online terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Berbagai kelompok usia, mulai dari remaja hingga dewasa, dilaporkan terjerat dalam praktik ini. Polri juga menyebutkan bahwa beberapa selebriti turut mempromosikan situs-situs judi, baik langsung maupun melalui media sosial. Sebagai tindak lanjut, Polri telah menangkap sejumlah pelaku, termasuk pemilik dan pengelola situs judi yang beroperasi di Indonesia.
Langkah Hukum dan Pencegahan oleh Pemerintah
Merespons kondisi yang mengkhawatirkan, pemerintah Indonesia kini berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam beberapa bulan terakhir, Kominfo telah memblokir ribuan situs web dan aplikasi yang terindikasi menawarkan layanan judi online. OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap platform investasi yang mungkin memiliki unsur perjudian.
"Kami tidak hanya memblokir situs, tetapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi melalui kampanye publik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian online serta memberikan panduan dalam mengenali bentuk perjudian terselubung," kata Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang diberi mandat untuk mempercepat pemberantasan judi daring melalui Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Satgas ini akan melakukan berbagai operasi hukum untuk menangani kasus judi online di masyarakat.
Kerja Sama dengan Platform Digital
Di era digital, pemerintah juga menggandeng berbagai platform media sosial dan layanan teknologi untuk menghambat promosi situs judi online. Langkah ini dilakukan dengan kolaborasi global, termasuk menggunakan kecerdasan buatan ( artificial intelligence atau AI) untuk mendeteksi dan menghapus akun-akun yang mempromosikan judi. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo menyatakan bahwa kerja sama ini tidak hanya dilakukan dengan Google, tetapi juga akan diperluas ke platform digital lainnya.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan situs atau aplikasi yang diduga menawarkan judi online. Selain itu, orang tua diharapkan memperkuat pengawasan penggunaan internet pada anak-anak. "Pengawasan dari orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerat dalam perjudian daring. Kami akan memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya judi kepada remaja, termasuk melalui lembaga pendidikan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).