Mohon tunggu...
Siska Anggraini Putri
Siska Anggraini Putri Mohon Tunggu... Guru - Seorang manusia

Time is free, but its Priceless

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Negaraku, Negara Panti Asuhan

26 Maret 2014   20:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:26 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mungkin tulisan ini memang bukan dari keilmuan saya di perkuliahan. Namun tidak ada yang salah jika  kita sebagai bangsa yang besar harus tau salah satu masalah terbesar Di Indonesia, yaitu kependudukan.  :D

Isi pasal 4 UU no 12/2006 tentang kewarganegaraan

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

# kajian UU No 12/2006 pasal 4

Dalam pasal UU No 12/2006 pasal 4 terdapat beberapa ayat yang menurut saya kurang sesuai. Seperti dibawah ini :

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

Analisis : Menurut pasal ini negara Indonesia akan memberikan kewarganegaraan pada anak yang ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Kalau dilihat dari sudut pandang kasihan pasal ini benar. Karena kasihan bila anak tersebut terpontang-panting dan tidak jelas kewarganegaraannya. Namun kalau dilihat dari segi kependudukan akan menyebabakan negara Indonesia bertambah jumlah penduduknya. Padahal jumlah penduduk Indonesia sudah jauh dari banyak. Pemberian kewarganegaraan dengan mudah pulalah yang membuat negara Indonesia menjadi tempat peninggalan bayi yang orang tuanya tidak bertanggung jawab. Bukan itu saja pemberian kewarganegaraan yang dengan gampangnya juga membuat ibu si bayi tidak berpikir jauh kedepan tentang nasib si Anak, karena ayahnya belum jelas kewarganegaraannya. Pasti hukum negara asal yang tidak memberikan kewarganegaraan pada anak tersebut ada penyebabnya. Entah karena kasus kejahatan, penyakit dsbnya. Dan dengan adanya pasal ini pemerintah juga harus memikirkan bagaimana membiayai hidup, sandang, pangan dan sekolah si bayi? Secara tidak langsung hal ini juga menyebabkan pertambahan jumlah penduduk miskin di Indonesia.

Di pasal ini juga tidak dijelaskan tentang kewarganegaraan si Ayah. Apakah si Ayah tetap berstatus tidak mempunyai kewarganegaraan atau diberikan kewarganegaraan pada pemerintah Indonesia.

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

Analisis : pasal ini membuat sang Ibu tidak jauh berpikir kedepan bagaimana nasib si anak bila tidak diakui sang ayah, karena jelas pernikahan ini berada diluar perkawinan yang sah dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Jadi sang ibu tidak punya hak untuk meminta pertanggungjawaban dari si Ayah. Pasal ini juga akan membuat sex bebas menjadi luas karena orang tua tidak akan khawatir bila anaknya tidak mempunyai kewarganegaraan walaupun tidak ada ikatan yang sah yaitu perkawinan. Padahal perkawinan sangat penting untuk perkembangan dan pertumbuhan emosi anak. Bukan itu saja perkawinan yang sah akan memudahkan anak untuk mencari asal-usul keluarganya.

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

Analisis : pasal ini menjelaskan anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya diakui sebagai warga negara Indonesia. Pasal ini akan membuat ayah dan ibu yang melahirkan anak diwilayah indonesia tersebut bisa saja seenaknya meninggalkan anaknya diwilayah indonesia dan tIdak khawatir bila anaknya tidak mempunyai kewarganegaraan (karena secara langsung negara indonesia sudah mengakui dirinya sebagai bangsa indonesia )

Hal itu juga membuat jumlah penduduk Indonesia bertambah. Dan membuat persepsi kemudahan warga untuk melakukan hubungan sex bebas di Indonesia, dan melupakan tanggung jawab mereka sebagai orang tua.

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

Analisis : asas kasihan

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

Analisis (J dan K) : selama ayah dan ibunya tidak diketahui tidak apa-apa, namun harus ada peran dari pemerintah untuk mencari orang tua dari anak tersebut agar perkembangan emosi dan kelangsungan kehidupan anak tersebut terjamin.

Bukan itu saja pemerintah juga harus mempunyai ketetapan hukum bagaimana kejelasan status kewarganegaraan orang tua yang tidak mempunyai kewarganegaraan tersebut.

#Presepsi, sikap dan penilaian terhadap UU No 12/2006 pasal 4

Pasal 4 yang menurut kami secara tidak langsung melanggar beberapa sila dalam pancasila. Yakni sila ke 1,2, dan 4

1. Ketuhanan yang maha esa :

Pernikahan tidak sah melanggar norma agama yang melarang zina.       Pernikahan yang tidak sah juga melanggar norma keasusilaan.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradap

Anak yang dilahirkan di Indonesia dan tidak diketahui orang tuanya bisa saja             menjadi korban tranficking

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Anak dari perkawinan yang tidak sah akan tidak jelas kehidupannya. Lagi pula sangat tidak adil bila sang anak tidak mempunyai keadilan dalam hal kasih sayang orang tua. Semua anak tidak menginginkan untuk mempunyai orang tua yang tidak jelas kewarganegaraan, keberadaan dan tidak mempunyai ikatan perkawinan yang sah.

Solusi

1. Pemerintah lebih menekan kemudahan memberikan kewarganegaraan Indonesia karena secara tidak langsung menambah jumlah penduduk Indonesia.

2. Pemerintah mewajibkan pernikahan yang sah, agar terjadi kejelasan nasib bagi anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang tidak sah. Karena perkawinan yang  tidak sah menyebabkan perkembangan emosi si anak terganggu karena pasti bila si anak  yang terurus akan kekurangan kasih sayang dan  kelangsungan kehidupannya tidak terjamin bukan itu saja perkawinan yang tidak juga membuat sex bebas meluas.

3. Pemberian kewarganegaraan kepada seseorang yang orang tuanya tidak jelas kewarganegaannya juga harus dipertimbangkan matang-matang dengan melihat riwayat  history kesehatan dan keluarganya.

4. Pemerintah harus lebih memperketat kemudahan menjadi warga negara Indonesia.

5. Menyemputrnakan kembali isi dari ayat yang bermasalah.

6. Pemerintah memperketat masuknya warga negara asing untuk ke Indonesia dan pemberian kewarganegaraan tidak asal-asalan

7. Sosialisasi kepada masyarakat kerugian perkawinan tidak sah dan masalah yang terjadi setelahnya.

Dengan adanya analisis di atas kita dapat menimbang apakah pasal 4 UU no 12/2006 tentang kewarganegaraan berdampak positiv bagi negara kita ???

kalau tidak saya berharap  pemerintah lebih tegas dalam pemberian kewarganegaraan dan penguatan terhadap setiap ayat dalam UU tersebut sehingga tidak menjadi masalah setelah. :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun