Melihat dari jumlah korban jiwa dan kerusakan yang sejauh ini sudah sangat parah ? Kenapa Lombok tidak kunjung ditetapkan sebagai bencana nasional, kenapa ?
Mungkin itu adalah salah satu pertanyaan mendasar yang ada dalam benak kita. Kita disini lebih tepatnya aku dan kalian yang tidak mengerti tata hukum atau pemerintahan. Awam.
Kita mungkin tak tau apa yang ada di benak pemerintah, kita mungkin bisa menganggap
"alah pemerintah gak punya peri kemanusiaan"
"bukan mentingin korban jiwa malah mentingin kerugian dalam segi bisnis dll "
Kritikan mengenai gempa Lombok yang belum juga berstatus bencana nasional ada dimana-mana, mulai dari masyarakat umum atau bahkan kaum politik.
Setelah membaca beberapa sumber akhirnya aku sadar alasan pemerintah tidak kunjung menetapkan bencana Lombok sebagai bencana nasional.
Kita hiraukan sejenak kicauan politisasi yang memprovokasi rakyat Indonesia dengan memanfaatkan situasi seperti ini. Politisasi yang tidak paham secara menyeluruh tentang manajemen bencana konsekuensi-konsekuensi dari bencana nasional dan hanya memikirkan bagaimana memajang muka sebaik-baiknya guna menarik hati rakyat.
Penetapan bencana nasional di Indonesia terakhir kali pd bencana Tsunami Aceh 2004 lalu. Kenapa? Bukan hanya krn jumlah korban jiwa, kerugian materi, kerusakan prasarana, atau dampak sosial ekonomi saja.
 Tp juga akibat bencana yang dahsyat saat itu pemerintahan daerah di Aceh tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik. Lalu pada akhirnya harus meminta bantuan kepada pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahannya.
Mari kita mundur kebeberapa th yang lalu. Mengutip dari CNN gempa bumi Jogja 2006 menewaskan 5.773 jiwa dengan kerugian 29.2T, gempa bumi sumbar 2009 menewaskan 1.197 jiwa dengan kerugian 21.6T namun bencana itu tak dijadikan status sebagai bencana nasional. Yak karena pemeritahan mereka dan pemerintahan pusat masih mampu mengatasi.