Mohon tunggu...
Siska Purnama Sari
Siska Purnama Sari Mohon Tunggu... Model - Mahasiswi

Hobi saya shopping

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakteristik Partnership dalam Fiqih Ekologi

5 Oktober 2024   13:50 Diperbarui: 5 Oktober 2024   13:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Partnership (kemitraan) berasal dari bahasa inggris yang artinya karakteristik utama kehidupan dalam ekologi
 Dalam ekologi,kemitraan merupakan bagian dari prinsip-prinsip yang mengatur dari ekosistem secara berkelanjutan.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi: saling ketergantungan, pola jaringan, siklus umpan balik, aliran energi dan energi yang berulang, daur ulang.

Menurut Dr. Agus Hermanto M.H.I. Prinsip Ekologi sesungguhnya sebagai dasar bagi kita dalam membangun silaturahmi manusia yang berkelanjutan. Seperti kita ketahui kondisi lingkungan global sekarang ini telah sampai pada tahap kritis yang membahayakan kehidupan kita pada sekarang ini, Karena inilah perlunya menerapkan prinsip-prinsip ekologi sebagai panduan dasar dalam membangun kembali agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:

1. Prinsip Interdependensi

2. Prinsip daur ulang (Recycling)

3. Prinsip Kemitraan (Partnership)

4. Prinsip Fleksibilitas

5. Prinsip Keragamaan

Ekologi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya untuk memahami cara binatang mencari makan, berkembang biak, dan berinteraksi dengan lingkungannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun