Mohon tunggu...
Siska Febriani
Siska Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bagaimana Hukum Transaksi Valuta Asing (Valas)?

24 Oktober 2023   08:38 Diperbarui: 24 Oktober 2023   09:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 kata Pengantar

transaksi valas adalah transaksi yang kon beri valuta asing atau di sebut Mata vang luar Hegri transaksi laras banyak di gunakan dalam Pestagangan Nasional Maufur internasional Yang di butulkan Pertukaran dua mata Laing Yung beda Seperti dolar dengan tutiah alau tial dengan rupiah

 Isi.
Ketentuan fansat emas dan Perak Yolu apabila Mata vang Jenis lotar Jengan dolar Maka Penyerahanya harus kontan dan Sama ukutama. kaau Nota tany tersebut beb Jenisnya misal dolar di tutar dengan tutial maka kepama alaat nu karan Laws di kalakan secara kontan tetapi nilainya boleh tidak sama 

Maka boleh Menukarkan 10.000 tupiah dengan wang I dolar asaikan dengan Secara tunai Itu ada ketentuan kung Perru di Berhati kam Sebin dalam Juan bei Varas vaitu keratu Hidak di bolehkan Melakukan transaks Valas dengan cara Forward Spekulasi Yang Iven berurus bada Juli (gambling) Merupakan transaksi Jual besi valas Yang nilainya di tetapkan
Pada Saat transaksi dan di berlakukan untuk waktu yagig akan datang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun