Mohon tunggu...
Siska Fajarrany
Siska Fajarrany Mohon Tunggu... Penulis - Lecturer, Writer

Suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk di Negara Mayoritas Muslim

7 April 2023   18:32 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:11 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi logo halal, produk halal. (Sumber: SHUTTERSTOCK/METAMORWORKS via kompas.com)

Persaingan  bisnis yang semakin ketat membuat pelaku usaha harus mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan kompetitornya. Tidak hanya dari tampilan yang menarik, rasa yang enak, pilihan warna yang beragam, sampai pada maksimalnya manfaat yang didapatkan.

Semua faktor tersebut sudah banyak diterapkan oleh pelaku bisnis. Faktor-faktor tersebut menjadi template yang memang seharusnya disuguhkan penjual agar bisa bertahan dalam dunia bisnis.

Menjadi negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, tentu keterjaminan produk halal menjadi salah satu keputusan dalam pembelian. Menurut data World Population Review tahun 2021, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia.  Hampir 231 juta penduduk di Indonesia memeluk agama Islam.

Viralnya es krim Mixue menjadi salah satu bukti nyata adanya tuntutan dari masyarakat terkait jaminan kehalalan produk tersebut.

Sejarah Mixue di Indonesia bermula pada tahun 2020. Hanya dalam kurun waktu 2 tahun, Mixue Ice Cream & Tea sudah memiliki gerai hampir di seluruh penjuru di Indonesia. Dilansir dari Pandaily, jumlah gerai Mixue di Indonesia per Maret 2022 mencapai 317 toko.

Food vlogger, selebgram, bahkan masyarakat dari berbagai kalangan berbondong-bondong mendatangi dan memberi review kelezatan es krim lembut ini.

Namun, melihat latar belakang Mixue yang berasal dari China, membuat sebagian masyarakat khususnya pemeluk agama Islam mempertanyakan kehalalannya. Saat itu, Mixue sempat menanggapi dalam akun instagram resminya, bahwa mereka sudah jauh hari mengajukan sertifikasi halal. Namun tak kunjung ada perkembangan.

Di tengah-tengah jumlah gerai Mixue yang semakin hari semakin bertambah, muncul berbagai konten di sosial media yang memutuskan untuk tidak mengonsumsi Mixue sampai adanya pernyataan secara resmi terkait kehalalannya.

Selang adanya pro kontra terkait halalnya es krim Mixue, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham memastikan pihaknya telah menerbitkan sertifikat halal (SH) produk es krim Mixue Indonesia. Sertifikat halal ini telah diterbitkan BPJPH Kemenag pada 16 Februari 2023 lalu.

Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJH Kemenag untuk Mixue Ice Cream & Tea menjadi penenang masyarakat Indonesia. Kini, masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas saat membeli dan mengonsumsi Mixue. Tidak hanya masyarakat yang diuntungkan, Mixue pun ikut mendapatkan kepercayaan konsumen karena produknya sudah terjamin halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun