Mohon tunggu...
Siska Dewanti
Siska Dewanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Writing about the things I enjoy, as I have a lot of interests. That includes you.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Efisiensi Administratif Pidana pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan E-Berpadu

4 Januari 2024   08:46 Diperbarui: 5 Januari 2024   00:09 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan Website E-Berpadu (eberpadu.mahkamahagung.go.id)

Pertumbuhan teknologi yang di era modern telah meresapi berbagai lapisan kehidupan, mengubah paradigma tradisional menjadi bentuk yang lebih canggih dan efisien. Salah satu sektor yang terus mengalami transformasi mendalam adalah sistem hukum, terutama di ranah pengadilan.

Pada era di mana informasi dapat dipertukarkan dengan cepat dan efisien, pengadilan juga tidak bisa luput dari gelombang transformasi ini. Keberadaan sistem elektronik di Pengadilan telah memberikan kontribusi besar terhadap percepatan proses hukum, memudahkan akses informasi, dan meningkatkan efisiensi penanganan perkara.

Mahkamah Agung Republik Indonesia meluncurkan aplikasi e-Berpadu pada tahun 2022 dalam rangka menciptakan peradilan modern yang berbasis IT, setelah peluncuran E-Court pada tahun 2018 yang disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana seperti pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin besuk, permohonan penggeledahan, dan masih banyak lainnya.

Dikutip dari ANTARAnews, sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung telah mencatat sebanyak 43.408 laporan masuk pada aplikasi e-Berpadu. Adapun rinciannya yaitu sebanyak 16.382 permohonan izin/persetujuan permohonan, 4.491 permohonan penggeledahan, dan 7.315 permohonan penahanan.

Pada kesempatan Magang MBKM yang diadakan oleh LPPM Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, penulis yaitu Siska Dewanti dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur beserta rekan-rekan penulis berkesempatan mempelajari aplikasi e-Berpadu di Kepaniteraan Pidana yang diakses melalui akun Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Pada aplikasi e-Berpadu terdapat banyak sekali fitur yang dapat diakses oleh Pengadilan seperti:

  1. E-Pelimpahan Berkas Perkara Online
  2. E-Penggeledahan
  3. E-Penyitaan
  4. E-Penahanan
  5. E-Pembantaran
  6. E-Diversi
  7. E-Izin Besuk Tahanan

Adanya e-Berpadu sangat mempermudah proses administrasi perkara pidana di ranah pengadilan. Dengan adopsi teknologi ini, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dapat mengoptimalkan efisiensi khususnya dalam ranah administrasi peradilan pidana. Salah satu contohnya yaitu dalam proses penyitaan barang bukti oleh penyidik. Berdasarkan Pasal 38 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan berdasarkan pada surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Dengan begitu maka penyidik harus ke Pengadilan Negeri yang berada diwilayahnya untuk meminta surat izin persetujuan penyitaan barang bukti. Namun, setelah adanya e-Berpadu permohonan izin penyitaan barang bukti dapat dilakukan secara online saja tanpa harus ke Pengadilan setempat.

Beberapa keuntungan lainnya yang dapat diperoleh dari adanya aplikasi e-Berpadu:

1.  Peningkatan Efisiensi Administrasi 

Proses administrasi perkara menjadi lebih efisien dengan adanya e-Berpadu. Pelimpahan perkara pidana, permohonan izin penggeledahan, permohonan penyitaan barang bukti hingga izin besuk tahanan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga mengurangi risiko kesalahan manusia dan mempercepat proses kerja.

2. Aksesibilitas Informasi 

Melalui e-Berpadu, pihak yang berkepentingan, termasuk pihak pengadilan, kepolisian, pengacara, dan pihak terkait lainnya dapat mengakses informasi secara real-time. Hal ini tentu saja sangat memudahkan koordinasi dan komunikasi, sehingga dapat terbentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun