Mohon tunggu...
Siska Dewanti
Siska Dewanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Writing about the things I enjoy, as I have a lot of interests. That includes you.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerja Sama Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan LBH Imparcial dalam Mewujudkan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

3 Januari 2024   23:50 Diperbarui: 3 Januari 2024   23:52 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Lembaga Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun (Dok. Pribadi)

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun merupakan badan peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung yang memiliki tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memiliki yurisdiksi di (15) lima belas kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Madiun, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Balerejo, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Mejayan, Kecamatan Pilangkenceng, Kecamatan Saradan, Kecamatan Kare, Kecamatan Gemarang, Kecamatan Wungu, Kecamatan Jiwan, Kecamatan Kebonsari, Kecamatan Dolopo, Kecamatan Dagangan, dan Kecamatan Geger, sedangkan Kecamatan Jiwan dan Sawahan walaupun masuk wilayah Polres Madiun Kota, tetapi yuridiksinya tetap menjadi bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sebagai mitra yang menjadi tempat kami melakukan kegiatan magang MBKM dan pengabdian masyarakat merupakan lembaga peradilan di tingkat Kabupaten yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15, Kecamatan Taman, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Jawa Timur. Pengadilan ini menjadi pusat kegiatan hukum yang mendukung penegakan keadilan. Sasaran utama dari layanan pengadilan ini adalah masyarakat yang menjadi yurisdiksi dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Khalayak sasaran ini mencakup berbagai kelompok, seperti individu, perusahaan, dan instansi pemerintah yang terlibat dalam proses hukum di wilayah hukum Kabupaten Madiun.

Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dalam prakteknya, mencapai persamaan di hadapan hukum seringkali sulit terwujud, terutama ketika individu yang terlibat dalam kasus hukum berasal dari kalangan masyarakat yang kurang mampu atau miskin, dan umumnya memiliki keterbatasan pengetahuan hukum (buta hukum). Mereka yang termasuk dalam golongan tidak mampu atau buta hukum ini seringkali tidak menyadari hak-hak yang telah diatur dalam undang-undang, karena sebagian besar dari mereka terkendala oleh anggapan bahwa untuk membela hak-hak mereka, mereka harus mengeluarkan biaya yang besar. Bagi sebagian dari mereka, bahkan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah merupakan tantangan tersendiri.

Berdasarkan hal tersebut negara juga bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Adapun yang dimaksud Penerima Bantuan Hukum dalam UU tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum menyatakan bahwa:

  1. Setiap Pengadilan Negeri segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang pembentukannya dilakukan secara bertahap. 

  2. Ketua Pengadilan Negeri menyediakan ruangan dan sarana yang dibutuhkan untuk digunakan sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum), berdasarkan kemampuan masing-masing. 

Berpedoman pada SEMA tersebut, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Imparcial yang beralamat kantor di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Lembaga bantuan hukum memiliki peran krusial dalam memberikan layanan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Tugas utama lembaga ini adalah memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang menghadapi keterbatasan finansial dalam mengakses keadilan. Para advokat di lembaga ini berperan sebagai pembela hukum bagi individu yang memerlukan representasi di pengadilan, memastikan bahwa hak-hak mereka dijaga dengan seadil-adilnya. Dalam prakteknya, Lembaga Bantuan Hukum Imparcial hanya memberikan bantuan hukum terkait perkara perdata permohonan dan perkara pidana yang dakwaannya berupa pidana penjara diatas 5 (lima) tahun.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun