Kompasiana.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun merupakan Pengadilan tingkat pertama yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum kabupaten Madiun. Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 15, Kecamatan Taman, Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Jawa Timur 63133.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memiliki Visi Misi sebagai berikut:
Visi :
Terwujudnya Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Yang Agung
Misi :
Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan untuk selalu melayani dan memberikan yang terbaik untuk para pencari keadilan. Dilansir dari Youtube Resmi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengungkapkan, "Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun akan terus melakukan perubahan. Kami telah mengintegrasikan pelayanan sesuai prosedur yang sesuai SOP dan melalui berbagai inovasi aplikasi pelayanan baik eksternal maupun internal di lingkup organisasi Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Semua Ini kami lakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dapat dirasakan manfaatnya dan dapat mempermudah pelayanan masyarakat yang berkeadilan, akuntabel, dan bertanggung jawab."