Mohon tunggu...
SISKA ARTATI
SISKA ARTATI Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga, guru privat, dan penyuka buku

Bergabung sejak Oktober 2020. Antologi tahun 2023: 💗Gerimis Cinta Merdeka 💗Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Versi Buku Cetak 💗 Yang Terpilih Antologi tahun 2022: 💗Kisah Inspiratif Melawan Keterbatasan Tanpa Batas. 💗 Buku Biru 💗Pandemi vs Everybody 💗 Perubahan Itu Pasti, Kebajikan Harga Mati - Ebook Karya Antologi 2020-2021: 💗Kutemukan CintaMU 💗 Aku Akademia, Aku Belajar, Aku Cerita 💗150 Kompasianer Menulis Tjiptadinata Effendi 💗 Ruang Bernama Kenangan 💗 Biduk Asa Kayuh Cita 💗 55 Cerita Islami Terbaik Untuk Anak. 💗Syair Syiar Akademia. Penulis bisa ditemui di akun IG: @siskaartati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Wanita Mengajukan Pinangan Terlebih Dulu?

9 November 2022   09:31 Diperbarui: 9 November 2022   09:36 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bidik Layar QS.Al-Qashash ayat 27 (Dok.Pri)

Pekan lalu, kakak saya berkabar melalui panggilan video call dengan anggota keluarga, bahwa in syaa Allah beliau akan menyelenggarakan pesta pernikahan putri kedua. Saya menyambut gembira kabar tersebut. Rencana perhelatan acara akan digelar Bulan Februari tahun depan.

Rupanya keluarga beliau cukup singkat mengenal calon menantunya melalui ta'aruf. Melalui percakapan perpesanan, kakak ipar saya mendapat kabar bahwa kawan semajelis kajian mencari calon istri untuk putranya.

Kakak pun menyatakan bahwa ia memiliki seorang putri yang sudah cukup usia memasuki jenjang pernikahan. Jadilah mereka saling bertukar informasi berkenaan dengan putra dan putri masing-masing, berikut mengirim foto.

Keluarga calon besan datang bersama putra beliau, mengajukan niat dan tujuan melamar putrinya. Saat saling bertemu, atas izin kedua belah pihak, calon menantu ingin melihat langsung wajah putri kakak saya. Ia pun melepas masker yang dikenakan. Setelah melihat wajah keponakan saya, Laki-laki tersebut mengiyakan, dan menyatakan melanjutkan ke jenjang pernikahan. Keponakan saya pun mengangguk tanda setuju.

Baca juga: Yang, Bolehkah?

***

Ketika seorang lelaki telah melihat seorang wanita yang menarik hatinya dan berniat untuk menikahinya, memenuhi kriteria yang diinginkan, maka lelaki tersebut melanjutkan pada jenjang yang lebih serius yaitu melakukan lamaran.

Dalam Islam, lamaran atau meminang merupakan mukadimah kedua dalam proses pernikahan. Proses ini menjadi penting bagi seorang laki-laki ketika hendak memasuki kehidupan berumah tangga, sesuai dengan tuntunan agama. Mukadimah pertama adalah proses perkenalan atau ta'aruf, yaitu mengenal calon pasangan hidup.

Pinangan atau lamaran dalam Islam dikenal dengan sebutan al-khitbah, bukan al-khutbah (berpidato atau menyampaikan tausiyah). Al-Khitbah bisa berarti seorang laki-laki yang berminat dan berniat menikah dan melakukan pinangan kepada wanita, ia mendatangi keluarga si wanita atau pada walinya. Lalu menyatakan atau mengutarakan niatnya tersebut untuk menikahi anak gadis dari keluarga tersebut.

Soal teknis meminang, biasanya mengikuti adat-istiadat atau tatacara umum yang berlaku di tempat tinggal dari masing-masing pihak, baik si laki-laki maupun si wanita. 

Ilustrasi gambar: https://www.pexels.com
Ilustrasi gambar: https://www.pexels.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun