Mohon tunggu...
Siska Amelia Al Zahro
Siska Amelia Al Zahro Mohon Tunggu... Wiraswasta - Siska Amelia Al Zahro

Siska, Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengendalian Manajemen PT Sari Kreasi Boga Tbk

19 Juni 2024   00:16 Diperbarui: 19 Juni 2024   00:18 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Profil Perusahaan

PT Sari Kreasi Boga Tbk (SKB FOOD) adalah suatu perseroan terbatas yang saat ini bergerak di bidang penjualan bahan baku dan waralaba makanan dan minuman. Perseroan memiliki kegiatan usaha untuk mendistribusikan bahan baku baik berupa olahan maupun non olahan (segar) dari penyedia/supplier kepada mitra waralaba dan mitra distributor/stockist yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Perseroan membangun rantai distribusi supply bahan baku makanan kepada mitra waralaba yang telah bermitra dengan Perseroan. Dengan adanya potensi rantai distribusi yang telah dibangun, dapat mengembangkan penjualan kepada pangsa pasar selain mitra waralaba seperti hotel, restoran, café, traditional market, pemindangan, dan toko kelontong yang tersebar di area JABODETABEK dan seluruh Indonesia.

Sejak Perseroan didirikan, kegiatan Perseroan berfokus di bidang penyediaan/penjualan makanan serta minuman dan waralaba serta penjualan bahan-bahan baku/persediaan. Sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki 10 (sepuluh) merek usaha makanan dan minuman yang telah memiliki dengan harta kekayaan berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Dirjen HAKI di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Melalui Entitas Anak, SKB Food juga telah melaksanakan diversifikasi kegiatan usaha bidang food supply dengan memperkuat bisnis usaha rantai pasok bahan baku makanan dan minuman seperti komoditi daging, daging olahan, ikan, telur, susu, minyak dan beras.

Visi

Menjadi perusahaan makanan dan minuman Indonesia terbesar, paling menguntungkan, dan paling berpengaruh di dunia.

Misi

  • Memiliki jaringan waralaba terbesar di Indonesia;
  • Memiliki rantai distribusi pangan tersebar di seluruh Indonesia;
  • Menyediakan layanan pengelolaan resto yang professional dan berbasis sistem terintegrasi;
  • Mencetak enterpreneur dan sumber daya manusia yang berkualitas, professional, berdaya saing di bidang makanan & minuman;
  • Menyediakan produk-produk makanan dan minuman yang berkualitas.

Pengendalian Manajemen

Sistem pengendalian manajemen adalah suatu rangkaian prosedur, praktik, dan alat yang digunakan oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk mengelola, mengawasi, dan mengarahkan kegiatan operasional nya guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Tujuan utama dari sistem pengendalian manajemen adalah untuk memastikan bahwa organisasi berjalan efisien, efektif, dan sesuai dengan rencana serta strategi yang telah ditetapkan. Fungsi sistem pengendalian manajemen merujuk pada upaya organisasi untuk mengawasi, mengukur, dan mengendalikan kinerja dan aktivitas yang berkaitan dengan tujuan dan strategi yang telah ditetapkan. 

Adapun pelaksanaan pengendalian internal yang dilakukan Perseroan, dengan menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, meningkatkan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan, dan pelanggaran aspek kehatihatian.

Mengingat pentingnya sistem pengendalian internal dalam kelangsungan usaha perusahaan, Perseroan senantiasa meningkatkan dan memperkuat pengendalian internal nya dengan mengkaji dan memantau sistem pengendalian  internal yang telah ditetapkan. Perseroan mewajibkan adanya sistem pengendalian Internal yang mencakup pengendalian keuangan, operasional, dan kepatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun