Panas bumi merupakan sumber energi alternatif yang baru dan juga terbarukan selain itu panas bumi juga energi yang bersih serta ramah lingkungan. Di Indonesia sendiri potensi panas bumi sebesar 28,5 GW atau 40% dari potensi energi panas bumi dunia.Â
Dengan potensi yang sebesar ini Indonesia seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik, pengusahaan pemanfaatan energi panas bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang panas Bumi yang mana dengan dibuatnya Undang-undang ini mencabut Undang-undang Nomor 27 tahun 2003.
Dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 pemanfaatan Panas Bumi berada pada lintas wilayah provinsi, Kawasan hutan konservasi, Kawasan konservasi di perairan dan juga wilayah laut. Akan tetapi walau sudah dikatakan bahwa pemanfaatan Pana Bumi ini bisa berada dalam Kawasan hutan konservasi hal ini secara langsung bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mana dalam pasal ini apapun kegiatan diluar kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya boleh dilakukan pada Kawasan hutan produksi dan Kawasan hutan lindung. Hal ini tentu saja membuat pemanfaatan energi panas yang bertujuan untuk memenuhi energi nasional yang tidak memiliki unsur yang berhubungan dengan kepentingan kehutanan.Â
Dengan adanya pertentangan antara 2 pasal dan 2 Undang-undang ini maka jelas sudah terjadinya kontradiktif hukum yang terjadi karena tidak konsistennya pengaturan antara pemanfaatan Energi Panas Bumi dan Perlindungan Hutan Konservasi. Dengan terjadinya Kontradiktif Hukum ini kita perlu untuk menyelaraskan Kembali pengaturan antara pengaturan Energi Panas Bumi dengan Perlindungan Hutan Konservasi dengan cara merevisi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan atau lebih tepatnya pada pasal 38 ayat (1) hal ini bertujuan agar Indonesia bisa untuk melakukan pemanfaatan energi panas bumi untuk kemakmuran rakyat dan juga untuk mengurangi emisi karbon yang berdampak besar pada pemanasan global.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI