Pemerintah harus mengevaluasi izin tambang dan perkebunan kelapa sawit (apalagi pohon sawit sangat banyak menyerap air). Giat eksplorasi yang menimbulkan bencana pada kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup harus menjadi hal mendasar sebagai pertimbangan.Â
Pemerintah bertanggung jawab atas bencana ekologis  di hulu terkait perizinan industri ekstraktif dan di hilir soal disaster management sampai emergency responce.Â
Pembinaan  masyarakat oleh pemerintah dalam hal ini kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), agar semakin sadar dan peduli serta bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai penyangga kehidupan manusia, jika bisa hidup berdampingan dengan alam akan memberi kualitas hidup yang sehat untuk jangka panjang.
Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka dituntut untuk dikembangkannya suatu sistem yang terpadu sebagai sebuah kebijakan nasional perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat azas dan konsekwen dari pusat hingga ke daerah. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang baik harus menjadi dasar bagi kehidupan masyarakat modern.
Jakarta, 26.01.2021
Dr. SusiLawati MA., M.Han
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H