Mohon tunggu...
Susilawati
Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Bencana Berulang Terjadi Akibat Perilaku Manusia

26 Januari 2021   17:15 Diperbarui: 26 Januari 2021   17:30 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Agar bencana banjir tidak berulang terjadi (akibat perilaku manusia), negara wajib menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pada pasal 65 UU lingkungan hidup disebutkan Ayat 1.  penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat. 2. Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a. Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang,
b. Partisipasi dalam pemanfaatan ruang,
c. Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Pada bencana banjir di Kalimantan Selatan,  pemerintah memberikan izin usaha eksplorasi sumber kekayaan alam kepada para pengusaha, seringkali mengabaikan dampak lingkungan. Ada 553 izin usaha pertambangan (IUP) non_CnC dan 236 IUP CnC. 

Pemerintah tidak mampu menghentikan deforestasi dengan memberi izin tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Borneo, demi mengutamakan  tujuan ekonomi akhirnya berdampak bencana yang membahayakan kehidupan masyarakat lebih luas.

 Perluasan perkebunan kelapa sawit saat itu juga hingga memusnahkan habitat Orangutan yang masuk dalam daftar spesies dilindungi. Jika ditarik ke belakang, sudah banyak biodiversity yang dirusak/hilang akibat perilaku manusia.

Secara umum salah satu faktor yang menghambat pembangunan adalah  Laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat akhirnya fokus pemerintah terus ditarik untuk menuntaskan jumlah  penduduk yang bertambah untuk kehidupan yang layak dan mendasar sesuai UUD 1945 pasal 28A, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Karena sepanjang waktu hanya berfokus pada pengentasan jumlah sumber daya manusia (SDM) seringkali kualitas jadi terabaikan, terpenting bisa hidup wajar dulu. 

Di sisi lain kehidupan manusia terus berkembang, butuh lingkungan yang mendukung untuk tumbuh dan berketurunan, akhirnya dengan kualitas masyarakat seadanya berupaya mengeksplorasi SDA tanpa mengikuti aturan yang berlaku dengan baik dan benar mengakibatkan lingkungan rusak secara masiv. 

Jangankan pencapaian pada pendidikan formil, masih dibutuhkan lagi karakter/mental yang lebih terbuka dan bijak untuk bersikap dan bertindak bahwa apa yang dibutuhkan jangan sampai berdampak merugikan pihak lain. Jika mental ini sudah terbentuk, besar kemungkinan dapat meminimalisir bencana yang diakibatkan oleh perilaku manusia.

Aturan dalam penegakkan hukum pada pasal 69 UU lingkungan hidup, tidak taat pada rencana tata ruang yang mengakibatkan fungsi ruang berubah, dapat dipidana paling lama penjara 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Jika mengakibatkan kerugian harta benda atau kerusakan barang, dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Jika mengakibatkan kematian orang, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Namun rasanya UU pidana tersebut belum  mampu mencegah terjadinya bencana akibat kerusakan lingkungan yang bersumber dari giat ekonomi atau penataan ruang. Jika hukum dapat ditegakkan maka tidak sulit untuk menciptakan ekosistem yang seimbang bagi kehidupan (ekonomi, lingkungan dan sosial) yang berkelanjutan.

Melihat karakter Indonesia yang rentan bencana dibutuhkan pemimpin dengan kualitas kepedulian tinggi terhadap lingkungan, dalam setiap kebijakan pembangunan harus memasukkan unsur lingkungan di dalamnya agar dapat diukur seberapa besar dampak buruk terhadap lingkungan dan dapat ditekan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun