Mohon tunggu...
Sisiliana Kallang
Sisiliana Kallang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dimensi Kebijakan

8 Maret 2022   09:41 Diperbarui: 8 Maret 2022   09:46 1652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketiga yaitu regulasi. Regulasi dipahami oleh Nugroho (2013) ialah kebijakan formal yang diimplementasikan dalam kebijakan dimana ada aset negara yang diberikan dalam lembaga bisnis. Adapun beberapa karakteristiknya.

  1. Regulasi sering dilencengkan sebagai peraturan maka dikembangkanlah deregulasi yaitu meminimalkan aturan,

  2. Harus memiliki komisi, lembaga dan badan regulasi.

Keempat yaitu pedoman teknis. Beberapa karakteristik Pedoman Teknis.

  1. Aturan yang jelas/ memiliki teknis yang baik,

  2. Sebagai arahan saat ingin mengarah ke tujuan yang ada.

Seringkali dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sulit membedakan antara 'regulasi' dan 'kebijakan'. Mungkin anda pernah mendengar keduanya dan bahkan mungkin pernah salah dalam memahami kedua hal tersebut. Menurut Anderson dalam Karmanis dan Karjono (2020: 6), kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang lahir untuk memecahkan suatu masalah tertentu yang dibuat oleh suatu lembaga atau pemerintah dan dilaksanakan oleh sekelompok pelaku tertentu. Kebijakan merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan, berisi tindakan atau pola pemerintah dan yang benar-benar dilakukan, berisi tindakan mengenai masalah tertentu juga berisi keputusan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, bersifat memaksa (otoritatif) dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan (James dalam Karmanis dan Karjono, 2020). Contoh dari kebijakan bisa kita kenali misalnya beberapa tahun ini yaitu munculnya virus Covid-19, dikarenakan itu maka dibuat kebijakan, salah satunya yaitu kebijakan mengenai prokes ( protokol kesehatan ). Dimana tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Sedangkan regulasi dapat dipahami sebagai suatu peraturan yang mengikat dan yang dibuat untuk mengendalikan suatu kelompok, masyarakat, atau lembaga/organisasi, untuk mencapai tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi sehingga suatu regulasi atau peraturan dibuat untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat sesuai batasan-batasan tertentu, baik itu untuk keperluan bersama maupun bisnis (Silalahi, 2020). Sehingga dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan merupakan suatu tindakan yang ditetapkan oleh suatu lembaga atau pemerintah untuk memecahkan suatu masalah tertentu dari lingkungan sekitar dan dilakukan oleh sekelompok pelaku atau masyarakat. Sedangkan regulasi merupakan suatu peraturan yang bersifat mengikat dan membatasi masyarakat/kelompok/organisasi untuk memenuhi tujuan dan kepentingan bersama sehingga berlaku sanksi/hukum bagi yang melanggar. Contoh akan regulasi misalnya di Indonesia terdapat hukum positif atau hukum yang berlaku dalam Indonesia di saat ini, ialah isi dari UUD di Indonesia. 

PENULIS: Gabriel Haris Putra Pratama, Sisiliana Kallang, Jeslyn.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun