Mohon tunggu...
Sisilia Yunita Ingutali
Sisilia Yunita Ingutali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110010 Mata Kuliah : Pajak Internasional Dosen : Prof.Dr, Apollo, M.Si.Ak Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Fenomena Pajak Berganda Internasional dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia

15 Oktober 2023   22:18 Diperbarui: 15 Oktober 2023   22:46 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Pajak Berganda Internasional

Pajak ganda merupakan sebuah permasalahan yang sangat penting dalam hukum pajak internasional yang sering dihadapi oleh berbagai negara di dunia. Mengingat bahwa pajak berganda dapat menyebabkan ketidakadilan, pemberatan beban pajak kepada wajib pajak yang tidak seharusnya, menyebabkan berkurangnya daya saing atau bahkan keengganan investasi dan lain sebagainya.

Pajak ganda (internasional) diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama, serta dalam periode yang identik. Dapat pula diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak yang berlainan atas objek pajak yang sama. Jenis pajak ganda menurut pengertian yang pertama merupakan pajak ganda internasional yuridis (juridical international double taxation), sementara jenis pajak ganda menurut pengertian yang kedua merupakan pajak ganda internasional ekonomis (economic international double taxation).

Berikut merupakan beberapa pendapat mengenai pajak berganda internasional :

1) Fiscal Commie OECD

Sebuah komite fiskal dari Organization for Economic Cooperation and Development mendefinisikan pajak ganda internasional "The phenomenon of international double taxation, which can be generally defined as the imposition of comparable taxes in two (or more) States on the same taxpayer in respect of the same subject matter and for identical periods."

2) Ottmar Buhler

Ottmar Buhler memberikan pengertian pajak berganda internasional secara luar dan sempit. Pajak ganda dalam arti luas terjadi manakala suatu tatbestand yang sama, pada saat yang sama, oleh beberapa negara dikenakan pajak yang sama, atau yang sifatnya sama. Sementara itu, yang dimaksud sebagai pajak ganda dalam arti sempit adalah apabila pajak yang bersangkutan dikenakan pada subjek yang sama.

Secara teoritis dan normative Pajak Berganda meliputi beberapa unsur  yaitu :

  • Pengenaan pajak oleh beberapa otoritas pemajakan atas beberapa kriteria identitas
  • Identitas subyek pajak (wajib pajak yang sama)
  • Identitas obyek pajak (obyek yang sama
  • Identitas masa pajak
  • Identitas (atau kesamaan) pajak

Berdasarkan unsur-unsur tersebut , maka pajak berganda internasional dapat terjadi apabila beberapa mengenakan pajak yang sama terhadapat satu wajib pajak atas objek pajak yang sama serta untuk masa pajak yang sama pula.

Penyebab terjadinya Pakal Berganda Internasional

1) Menurut Velkenbond

Pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua atau lebih negara saling menindih sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar dibandingkan jika mereka dikenakan pajak disatu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun