Apa itu Authorized Economic Operator (AEO)?
Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar WCO atau standard keamanan rantai pasokan. Termasuk operator ekonomi yang dapat bergabung dalam AEO dapat berupa : produsen, importir, eksportir, PPJK, pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014, Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Mengapa AEO itu penting ?
AEO dinilai penting karena memiliki beberapa manfaat yaitu :
- Bagi operator ekonomi, AEO dapat mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
- Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
- Bagi DJBC, AEO dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
- Bagi negara, AEO dapat membuat negara diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Apa itu pelaporan otomatis ?
Pengelolaan lnformasi Keuangan secara Otomatis adalah pengelolaan atas informasi keuangan yang disampaikan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan yang diperoleh dari LK.
Bagaimana pengelolaan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan ?
Berdasarkan surat edaran DJP No. SE-07/PJ/2018, Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis dapat dilakukan dengan beberapa prosedur yaitu :
- Prosedur penerimaan penyampaian dan pembetulan atas laporan informasi keuangan secara otomatis dapat dilakukan melalui mekanisme elektronik secara online, atau mekanisme nonelektronik secara langsung oleh KPDE atau melalui KPP.
- Prosedur pengawasan atas penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis meliputi pengawasan kepatuhan penyampaian laporan, pengawasan kelengkapan laporan, dan pengawasan kebenaran isi laporan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI