CYBER BULLYING TERHADAP RAGIL MAHARDIKA
Lead : Media Sosial menjadi Senjata Mematikan bagi kaum LGBT
Seiring berkembangnya teknologi, media sosial menjadi tempat pertama yang dituju orang ketika ingin berbagi pikiran dan perasaan. Instagram adalah salah satu cara mereka melakukan ini. Saat seseorang mengunggah foto ke Instagram, pengguna lain dapat melihat dan mengomentari foto yang diunggah, baik dalam bentuk teks maupun tidak. Ketika pengguna Instagram adalah LGBT, ini menjadi masalah (lesbian, gay, biseksual, transgender). Gambar yang diposting secara publik dari orang-orang LGBT yang menjadi sarana masyarakat untuk melaksanakan bullying kepada LGBT.
Orang yang terlibat dalam bullying dapat digambarkan sebagai orang yang terlibat dalam perilaku agresif dan negatif berulang kali untuk menimbulkan kerugian fisik atau psikologis pada korbannya. Sementara itu, masyarakat umum yang memposting foto-foto yang dianggap aneh dan tidak wajar oleh masyarakat umum kerap menjadi sasaran cyberbullying di Instagram. Siapa pun yang ditindas akan diperlakukan sama oleh masyarakat, terlepas dari selebritas atau status mereka.
Cyber bullying kali ini sedang ramai – ramainya di bicarakan bisa kita sebut sedang viral di Indonesia dimana salah satu pasangan Gay Indonesia ini di undang di salah satu Podcast.
Di Podcast tersebut Ragil mengakui bahwa ia seorang gay dan memiliki suami, seorang pria asal Jerman. Pengakuan Ragil Mahardika bahwa telah memberitahukan siapa dirinya ke public melalui Facebook pada tahun 2014, disana Ragil juga mengakui bahwa keluarga tau pada tahun itu juga.
Setelah dari Facebook Ragil Mahardika berpindah ke Instagram pada tahun 2018 yang mana followers nya di Facebook yang berpindah ke Instagram juga tentu mengetahui bahwa Ragil Mahardika adalah seorang Gay, “tidak ada yang di tutup-tutupi” pungkas Ragil Mahardika
Cyberbullying didefinisikan oleh Think Before Text sebagai "penggunaan agresif berulang media elektronik yang bertujuan untuk mengondisikan atau mempermalukan target." Berbagi informasi tentang orang lain atau foto orang itu di media sosial adalah contoh dari cyberbullying. Serta melontarkan hinaan dan ancaman dalam obrolan online, memposting hinaan dan meluncurkan konten di platform media sosial, serta menulis hinaan dan melontarkan komentar.
Beberapa dibawah ini adalah ciri – ciri cyber bullying di Indonesia;
Kelalaian dalam bentuk cyberbullying didefinisikan sebagai kejahatan dunia maya oleh hukum. Ini memiliki sejumlah fitur yang berbeda:
1. Tidak akan ada kekerasan dalam bentuk apapun (non-kekerasan).
2. Penjahat dan korban memiliki kontak fisik yang sangat sedikit (minimal kontak fisik).
3. Beberapa teknologi dan peralatan (equipment) yang digunakan.
4. Jaringan informasi dan komunikasi di seluruh dunia.
Di Indonesia, UU No. 19 Tahun 2016 jo UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan untuk memerangi cyberbullying. Selain itu, Pengadilan Negeri terlibat dalam proses hukum kasus ini. (Wibowo, 2021)
Cyber bullying terbagi menjadi 6 jenis yaitu;
1. Flaming (Terbakar)
Aksi mengirim pesan dalam bentuk marah dan bahagia kepada seseorang. Provokasi, perilaku, ejekan, dan perasaan orang lain adalah contoh dari penghasutan.
2. Harassment (Gangguan)
Mengirim pesan yang menjengkelkan dan terus-menerus melalui SMS, email, atau teks jejaring sosial. Penjahat sering memposting komentar dengan maksud untuk menimbulkan masalah. Selain itu, hasutan orang lain disertakan.