Mohon tunggu...
sisca wiryawan
sisca wiryawan Mohon Tunggu... Freelancer - A freelancer

just ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Maritime Safety and the Rule of Law at the Sea

1 Oktober 2024   08:46 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:31 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Phillipine News Agency.

Sumber gambar: Phillipine News Agency.
Sumber gambar: Phillipine News Agency.

Studi Kasus 1: Perkembangan Terbaru di Laut China Selatan:
-Konfrontasi antara China dan Filipina mrngenai resupply BRP Sierra Madre di Second Thomas Shoal
-Bentrokan antara China Coast Guard vessel dan Philippine Coast Guard vessel dekat Sabina Shoal.

Klaim Garis 9 Garis Putus-Putus (China's Nine-Dash Line) di Laut China Selatan merupakan garis imajiner yang digunakan oleh China untuk mengklaim perairan di Laut Cina Selatan.

China merilis note verbale (komunikasi diplomatik berdasarkan sudut pandang orang ketiga) terhadap joint submission antara Malaysia dan Viet Nam pada Commission on the Limits of the Continental Shelf (2009).
Negara-negara lain pun memprotes klaim China.
Klaim China tersebut bertentangan dengan UNCLOS 1982.

South China Sea Arbitral Award:
Pada tahun 2013, Filipina menuntut China menggunakan prosedur perbantahan UNCLOS. Filipina meminta Tribunal untuk
* Menemukan bahwa klaim maritim China di Laut China Selatan, seperti di area Filipina, tidak bisa diperpanjang karena tidak sesuai dengan ketetapan UNCLOS.
* Menemukan bahwa klaim China pada yuridiksi hak kemakmuran (sovereign rights jurisdiction), dan hak-hak bersejarah (historic rights) berkaitan dengan area maritim pada Laut China Selatan yang dikenal dengan "nine-dash line" bertentangan dengan Konvensi dan tanpa dasar hukum.
* Menentukan status hukum fitur maritim di Laut China Selatan.
* Menemuksn bahwa berbagai aktivitas yang dilakukan China di Laut China Selatan bertentangan dengan UNCLOS.

Penemuan utama Tribunal (Award of 2016):
* Klaim China akan nine-dash lines bertentangan dengan UNCLOS.
* Tidak ada pulau yang ditunjuk dapam zona 200 mil di Spratly Islands.
* Mischief Reef dan Second Thomas Shoal merupakan low-tide elevations sehingga merupakan Zona Ekonomi Ekslusif dan continental shelf Filipina.
* China melanggar UNCLOS mengenai berbagai aktivitas di Laut China Selatan.

Berdasarkan hal tersebut, China menolak arbitral award.

Pertempuran Catatan Diplomatik (Notes) di CLCS:
Ketika China memprotes submission Malaysia pada CLCS tahun 2019, berbagai negara memberikan notes pada CLCS, yaitu Vietnam, Amerika Serikat, Indonesia, Australia, Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, dan Selandia Baru.

Secara konsisten Filipina menggunakan court proceedings untuk menyelesaikan pertikaian akan the rule of law at sea.
* membuat dan mengklarifikasi klaim berdasarkan hukum internasional.
* tidak menggunakan kekuatan atau pemaksaan dalam upaya klaim mereka.
* mencari solusi damai.

* Saat China menolak, maka award tak berarti?
The award mentransformasi pertikaian mengenai klaim China di Laut China Selatan menjadi sebuah isu mengenai persetujusn award (dan keinginan untuk mengikuti aturan hukum).
Posisi negara-negara di notes verbales dan kerjasama beberapa negara dengan Filipina akhir-akhir ini, bukan merupakan keberpihakan, tapi upaya menegakkan hukum.

Studi Kasus 2: ITLOS Advisory Opinion pada Perubahan Iklim.

Apa kewajiban spesifik negara-negara anggota terhadap the United Nations Convention on the Law of the Sea ('UNCLOS'), termasuk Bagian XII:
(a) untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol polusi lingkungan laut dalam kaitan perubahan iklim, termasuk pemanasan samudera dan kenaikan permukaan laut, dan asidifikasi samudera (ocean acidification), yang disebabkan oleh anthropogenic greenhouse gas emissions ke atmosfer?
(b) untuk melindungi dan menjaga lingkungan laut dalam kaitan dampak perubahan iklim, ternasuk pemanasan samudera dan kenaikan permukaan laut, dan asidikasi samudera?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun