Benahi Kode Etik Jurnalistik Media Peliput Isu Papua
Â
Salam Pers Mahasiswa!!!
Â
Pada peringatan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah pada tanggal 17 Juli 2015, terjadi kerusuhan di Tolikara, Papua. Kerusuhan yang mengakibatkan terbakarnya beberapa kios dan sebuah rumah ibadah warga muslim segera menyebar menjadi berbagai berita dengan judul yang nampaknya semakin memperkeruh suasana. Isu kerusuhan di Tolikara yang belum pasti akar permasalahannya menjadi sebuah isu yang diseret ke berbagai ranah oleh masyarakat. Â Kecaman, kutukan dan berbagai cacian muncul walaupun isu kerusuhan itu masih belum jelas.
Selain itu peran media dan aparatur Negara yang kurang tegas pun membuat kasus kerusuhan itu semakin meluas di berbagai lapisan, mulai dari isu sentimen agama sampai isu munculnya kembali ideologi komunisme di Indonesia. Kesimpangsiuran isu ini pun merembet luas di sosial media dan semakin mengaburkan akar permasalahannya.
Maka kami Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI Nasional) menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan media. Karena setiap pemberitaan butuh klarifikasi dan verifikasi sehingga pemberitaan itu bisa dijadikan rujukan. Selain itu kami juga menghimbau agar publik tidak terlalu gegabah untuk menyebarkan informasi yang kurang akurat mengenai isu kerusuhan di Tolikara. Karena kami menganggap  tindakan provokatif dan bias pemberitaan media bisa mengancam kerukunaan antar agama  di Indonesia.
Atas dasar pemikiran tersebut. Maka kami PPMI Nasional menyatakan sikap:
Â
1. Mengecam dengan keras tindakan beberapa media yang memelintir isu kekerasan yang terjadi di Tolikara. Karena tugas media adalah memberikan rujukan dan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik. Bukan malah memperkeruh suasana. Terlebih media-media yang menyeret isu ini pada isu-isu sensitif yang bisa menyulut dan mengakibatkan konflik lebih besar.
2. Mengecam tindakan beberapa media yang kurang mengindahkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar pemberitaan dan hanya memberitakan informasi secara sepotong-sepotong tanpa klarifikasi dan verifikasi. Karena kode etik jurnalistik adalah sebuah rujukan yang haris dijadikan pegangan oleh berbagai wartawan dan berbagai media untuk memberitakan berbagai hal.Â