Mohon tunggu...
Muhammad Sirul Haq
Muhammad Sirul Haq Mohon Tunggu... advokat / pengacara -

Advokat pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), dan Coordinator Area PT. Lingkaran Survey Kebijakan Publik (LSKP) Sul-Sel dan Barat

Selanjutnya

Tutup

Money

Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta ke PT. Angkasa Pura Logistik Makassar

15 Juli 2015   23:25 Diperbarui: 15 Juli 2015   23:25 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Press Release

Timex Cargo Tuntut Ganti Rugi 100 Juta atas Pengiriman Barang ke Angkasa Pura Logistik dan Maskapai Lion Air akibat pengiriman barang dari Makassar ke Tarakan bermasalah. "Barang kiriman 13 Juli sampai 14 Juli di Tarakan, 31koli 961kg x 65.000 Rp 62.465.000 sekilo pun barang tidak laku karena isinya, cabe rawit keriting besar dan daun sop, menjadi rusak dan tdk layak jual," ungkap Muhammad Jabbar, Timex Cargo, Kamis, 16 Juli 2015.

 

Tambahnya lagi, "Hari (15/7) ini 27koli 837kg x 65.000 Rp 54.405.000 barang yang harusnya berangkat jam 9 pagi langsung ke Tarakan, baru sampai tadi jam 9 malam di Tarakan karena harus transit di Balikpapan. 25 % yg terjual murah dan selebihnya jd sampah."

 

"Sebenarnya sudah sering kejadian hal seperti itu, tapi saya masih maklumi dan penerima barang pun juga bisa maklumi. Tapi hari ini sudah sangat terasa berat pak karena sudah puncak pemakaian barang dan harga jualnya pun melonjak," ungkap Muhammad Jabbar dengan nada kesalnya.

 

Lebih lanjut M Jabbar mengutarakan, "Orang air lines hanya bisa berkata, jangan komplain ke kami karena semua kesalahan APlog (Angkasa Pura Logistik) atas keterlambatan penanganan di RA (Regulated Agent) semenjak dipindahkan ruang out going cargo."

 

Dilain pihak Rudolf Reich, Wakil Ketua Asperindo SulSel meminta Timex Cargo  menuntut ganti rugi 100juta tersebut. "Tolong siapkan berkas pak untuk kita tuntut dan limpahkan secara resmi baik pidana lewat pengacara maupun lewat kppu dan Pengadilan," Tutur Rudolf Reich, Kamis, 16 Juli 2015.

 

 

CP : Muhammad Jabbar, 081355441001

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun