Mohon tunggu...
Sirojul Falah
Sirojul Falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jogja

Suka ngalamun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Hukuman Dianggap Menjadi Kasus Kriminalitas: Perubahan Sosial

18 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 18 Desember 2024   18:23 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumsel.kemenag.go.id

Hukuman didalam dunia Pendidikan sering kali dimaksudkan untuk mendisiplinkan para siswa dan memastikan siswa akan aturan. Akan tetapi, terjadi perubahan sosial yang mana hukuman dipandang sebagai bentuk kriminalitas, termasuk di MTs Al Falaah. Studi kasus ini bisa dilihat bahwa sebuah hukuman yang di berikan kepada para siswa sering kali bersifat represif. Sebagian besar siswa juga merasa bahwa hukuman tersebut terbilang tidak adil dan mungkin lebih bersifat menghukum dari pada mendidik. Dalam konteks perubahan sosial, Dimana siswa-siswa mulai mengadopsi nilai-nilai yang baru dan merasa bahwa hukuman tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang mereka pahami. Dari situ, timbulah anggapan bahwa hukuman yang seharusnya bertujuan untuk memberikan kedisiplinan pada siswa justru dipandang sebagai suatu tindakan criminal yang merugikan siswa.

Dalam tulisan ini, terdapat pergeseran beberapa nilai agama di kalangan siswa-siswa yang mungkin tidak selaras dengan pendekatan hukuman yang telah diterapkan di sekolah. Para siswa lebih cenderung mengadopisi nilai-nilai inklusif dan toleran, sementara dari pihak sekolah masih menerapkan pendekatan hukuman yang terbilang konservatif dan ketat. Dari hal tersebut menciptakan ketegangan dan konflik antar pihak sekolah dan para siswa. Dalam beberapa kasus yang sudah terjadi, disitu siswa yang merasa dirinya dihukum dengan cara tidak adil, maka maka perlawanan dan pemberontakan muncul, yang menjadikan sebuah anggapan bahwa hal tersebut termasuk tindakan kriminal oleh pihak sekolah.

Salah satu faktor yang menjadi landasan bahwa hukuman adalah tindakan kriminal yaitu adanya peran keluarga, kelompok, ataupun lingkungan dalam membentuk sebuah pandangan pada siswa tentang hukuman. Siswa yang berasal dari keluarga atau lingkungan yang lebih progresif dan memiliki pandangan agama yang terbilang inklusif lebih cenderung melihat  peran hukuman tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak sah. Mereka merasa bahwa hukuman yang diterapkan disekolah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang telah mereka pahami di lingkungan tersebut. Dari hal tersebut, siswa semakin kuat dengan pandangan bahwa hukuman yaitu sebuah bentuk tindakan kriminal.(Akhwan, 2014)

Dalam teori konflik karl Marx, bahwa Masyarakat terbentuk dari konflik antara kelas-kelas sosial yang memiliki kepentingan yang bertentangan. Kelompok yang memegang otoritas (pihak sekolah) dan kelompok yang dkenakan hukuman (siswa) dapat dilihat sebagai dua kelas dengan kekuatan yang berbeda. Hukuman digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan dominasi mereka. Dan dalam konteks ini hukuman bisa dilihat sebagai alat control sosial yang menekan para siswa agara patuh terhadap norma-norma yang telah di terapkan oleh pihak sekolah.(Tualeka, 2017)

Sementara itu, Durkheim berpendapat bahawa hukuman tersebut berfungsi untuk memperkuat norma dan nilai kolektif serta menjaga solidaritas sosial. Namun dalam konteks perubahan sosial , fungsi hukuman tersebut telah berubah. Durkheim juga memperkenalkan konsep anomie, sebuah keadaan yang mana norma-norma sosial menjadi tidak jelas ataupun hilang akibat terjadinya perubahan sosisal dengan cepat.(Syahra, n.d.)

Dengan adanya perspektif Marx dan Durkheim memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika sosial yang seang terjadi. Dari sudut pandang marx, hukuman dipandang sebagai alat control oleh otoritas sekolah untuk mempertahankan kekuasaan dalam menghadapi nilai nilai baru yang telah diadopsi oleh para siswa. Sedangkan dari sudut pandang Durkheim, perubahan sosial dapat menciptakan kondisi anomie di mana norma-norma lama sudah tidak efektif, dan hukuman berdasarkan norma-norma tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak sah dan kriminal. Untuk menciptakan lingkungan Pendidikan yang harmonis dan efektif, penting kita untuk memahami dan mengintergrasikan perspektif konflik dan perubahan sosial dalam pendekata disiplin yang diterapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun