Deskripsi masalah:
Munculnya problematika yang sering bersinggungan dengan akidah atau Syari'ah, memang tidak dapat kita hindari, sebab kita hidup dinegara yang beraneka ragam suku, yang tentunya mempunyai tradisi dan adat istiadat sendiri-sendiri, diantaranya perayaan natal. Oleh karenanya, sebagai langkah antisipasi, kita selalu dituntut untuk menyikapi secara arif dan bijak, agar tidak menjadi polemikdan gejolak bagi masyrakat awam kita.
Pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya seorang Muslim mengucapkan selamat natal terkait dalam tatanan ukhuwah al-basyariah (toleransi sosial)?
2. Â Toleransi yang bagaimanakah yang diajarkan oleh Agama terhadap non Islam?
Jawab:
1. Mengucapkan selamat natal sebagaimana dalam deskripsi, tidak diperbolehkan dengan beberapa  pertimbangan: (A.) Terdapat unsur memuliyakan terhadap non Muslim. (B.) Akan menimbulkan presepsi positif terhadap akidah mereka kepada khlayak umum. Akan tetapi, jika sikap ini justru akan penilaian negatif terhadap Islam, maka diperbolehkan memberikan ucapan selamat natal. Dengan satu syarat, ucapan tersebut bukan dalam rangka memberikan penghormatan, tetapi demi menampakkan keindahan dan cinta kasih dalam Islam.
2. Toleransi yang hanya sebatas dzahir. Artinya, tidak sampai menimbulkan ekses menyukai serta tidak menimbulkan presepsi salah dikalangan awam.
Referensi:
Tafsir Ar-Rozy, juz: 4, hal: 168 (Maktabah Al-Syamilah)
Al-Fatawy Al-Fiqhiyyah Al-Kubro, juz: 4, hal: 238 (Maktabah Al-Islamiyyah)