Selanjutnya, keadilan adalah posisi yang harus diawali dalam membentuk suatu kondisi sosial aktual dengan rasionalitas agar dapat diterima semua orang. Penawaran Rawls terhadap konsep keadilan sejalan dengan tujuan kekuasaan kehakiman yang menegakkan keadilan secara prosedural dalam negara.
Rawls juga mengemukakan keadilan sebagai fairness yang menginterpretasikan konsep Kant tentang imperatif kategoris. Yang berarti keadilan tidak boleh ditawar-tawar dan sebuah keharusan diwujudkan dalam masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat lain. Lebih jauh, Rawls menegaskan ada dua prinsip dalam konsep keadilan, bahwa,
"First: each person is to have an equal right to the most extensive scheme of equal basic liberties compatible with a similar scheme of liberties for others. Second: social and economic inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone's advantage, an (b) attaached to positions and offices open to all."
Dalam konteks kekuasaan kehakiman, independensi menurut penulis adalah satu cara fungsi yudikatif bisa menegakkan keadilan tanpa ada tawar-menawar dari kekuasaan politik, patriomonial, dan pengaruh mana pun. Tujuannya agar masyarakat sadar akan hukum dan tetap ter motivasi untuk mengikuti hukum sehingga semua warga negara dapat menerima apa yang diputuskan oleh pengadilan meski pun membuka peluang upaya hukum lainnya.
Oleh sebab itu, menjelang dua dekade MK yang sudah menghabiskan masa remaja, memperkuat independensi merupakan upaya yang patut dijaga dan dijunjung tinggi menghadapi tantangan-tantangan baru ke depan mencerminkan MK yang Independen dan mendapat kepercayaan publik sepenuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H