Di akhir tahun 2022, sebuah tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) menyelesaikan penelitian terhadap 68 sungai strategis nasional yang terkandung dan terkontaminasi mikroplastik. Penelitian mereka menyoroti 24 provinsi yang memiliki sungai-sungai tercemar mikroplastik di Indonesia.
Hasil data yang didapatkan dari Maret - Desember 2022, lima provinsi dengan kontaminasi mikroplastik tertinggi diantaranya Jawa Timur sebanyak 636 partikel per 100 liter, Sumatra Utara dengan 520 partikel per 100 liter, Sumatra Barat ditemukan 508 partikel per 100 liter, disusul Bangka Belitung dengan 497 partikel per 100 liter, terakhir Sulawesi Tengah sebanyak 417 partikel per 100 liter.
Sementara, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menilai sungai-sungai yang dibanjiri mikroplastik diakibatkan oleh tata kelola sampah yang buruk. Kemampuan pemerintah dalam melayani sampah dari penduduk Indonesia hanya mencapai 40 persen.
Apa itu Mikroplastik?
Mengutip ecoton.or.id, plastik yang telah menjadi sampah sulit untuk terurai, plastik seiring berjalannya waktu terdegradasi menjadi potongan plastik yang berukuran lebih kecil dari 5 milimeter atau dikenal 'mikroplastik'.
Terdapat dua macam mikroplastik, pertama, mikroplastik primer yang sengaja diproduksi dan berasal dari produk kosmetik. Kedua, mikroplastik sekunder berasal dari potongan plastik yang lebih besar, secara perlahan menjadi potongan plastik kecil.
Indonesia menjadi negara tercepat kedua di dunia dalam pemusnahan ikan air tawar, penyebabnya adalah limbah domestik (rumah tangga), limbah cair, limbah industri, penggundulan hutan, kegiatan pertambangan, kegiatan perkebunan kelapa sawit, pertanian membayar polutan, pestisida dan pemupukan.
Lebih lanjut, komponen dalam plastik mengandung senyawa utama terdiri dari styrene, vinil klorida, dan bisphenol A. Dampak yang dihasilkan juga berbahaya bagi keberlangsungan makhluk hidup. Akibatnya, bisa menimbulkan iritasi atau gangguan pernafasan dan kanker apabila masuk dalam tubuh manusia.
Fakta yang ditemukan Ecoton, sungai-sungai Indonesia masih terdapat sampah (70,7%), air sungai berbusa, berubah warna dan bau (19,4%) dan kematian ikan secara massal (3,5%).
Pemerintah belum efektif dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana di atur dalam PP 22/2021 tersebut bahwa baku mutu setiap sungai di Indonesia harus bebas limbah.