Tingkat upah mengacu pada tingkat atau jumlah pendapatan yang diterima oleh pekerja atau karyawan dalam suatu periode waktu. Faktor-faktor seperti pendidikan, keterampilan, kondisi pasar, dan kemampuan perusahaan mempengaruhi tingkat upah. Dalam konteks penetapan upah minimum di Indonesia, pemerintah mempertimbangkan faktor-faktor ini untuk menentukan tingkat upah minimum yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Keseimbangan tingkat upah di Indonesia adalah kondisi di mana upah yang diterima oleh pekerja sebanding dengan produktivitas kerja yang dihasilkan. Namun pergerakan aktivitas penawaran dan permintaan tenaga kerja tidak selalu mampu membuat upah riil mencapai titik keseimbangan atau tingkat keseimbangan upah. Meskipun kenaikan upah minimum di Indonesia dapat mengurangi kesenjangan, namun juga dapat menyebabkan penurunan permintaan tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menaikkan upah minimum untuk menghindari sejumlah masalah berupa tingkat ketidakpatuhan yang tinggi dan menghambat ekspansi. Banyak penelitian empiris yang menyelidiki dampak upah minimum terhadap disparitas distribusi pendapatan di Indonesia, dan hasilnya bervariasi dengan pendapat yang mendukung dan menentang kebijakan tersebut.
Adapun Beberapa aspek penting dalam keseimbangan tingkat upah di Indonesia, meliputi:
1. Ketimpangan distribusi pendapatan: Penelitian empiris mencerminkan dampak kebijakan upah minimum terhadap ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia, menghasilkan kesimpulan yang bersifat mendukung dan menentang kebijakan tersebut.
2. Keseimbangan antara tenaga kerja dan perusahaan: Dalam menetapkan upah, pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan perusahaan, sehingga tidak merugikan kedua pihak secara bersamaan.
3. Pengaruh kebijakan pemerintah: Pemerintah Indonesia baru mulai mengambil perhatian yang lebih serius terhadap implementasi kebijakan upah minimum pada akhir tahun 1980-an. Selanjutnya, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015, Komponen Hidup Layak (KHL) tidak lagi menjadi faktor pertimbangan dalam penentuan upah di berbagai daerah.
4. Keseimbangan tingkat upah dengan struktur ketenagakerjaan: Keseimbangan upah di Indonesia perlu memperhitungkan struktur ketenagakerjaan di berbagai wilayah, sehingga dapat mencapai keseimbangan yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
5. Keseimbangan tingkat upah dengan inflasi: Keseimbangan upah di Indonesia juga perlu mempertimbangkan dampak inflasi, yang memiliki potensi memengaruhi tingkat upah dan ketimpangan pendapatan.
Pengertian Upah Menurut Beberapa Ahli:
Dalam konsep ekonomi, upah dijelaskan sebagai imbalan yang diterima oleh pekerja untuk jasa fisik atau mental yang diberikan kepada pengusaha. Perspektif daya beli juga memandang upah sebagai indikator kekuatan daya beli per jam kerja, yang dapat diukur melalui upah nominal atau perbandingan upah uang dengan biaya hidup.
1. Menurut Edwin B. Flippo, upah dapat diartikan sebagai nilai dari pelayanan yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain.
2. G. Reynold menyatakan bahwa bagi pengusaha, upah merupakan biaya produksi yang perlu diminimalkan agar harga barang tidak terlalu tinggi, sehingga keuntungan dapat maksimal. Sementara itu, organisasi pekerja berfokus pada perundingan dengan pengusaha untuk meningkatkan upah. Bagi pekerja sendiri, upah adalah jumlah uang atau daya beli yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Menurut Van Ber Van, upah memiliki makna sebagai tujuan objektif dari kegiatan ekonomis. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa upah atau gaji adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja sebagai pengganti jasa yang telah mereka berikan dalam pekerjaannya. Pihak yang membayar upah atau gaji adalah pengusaha, majikan, atau perusahaan.
Dapat disimpulkan dari beberapa pandangan ahli di atas bahwa upah atau gaji adalah bentuk imbalan yang diterima oleh karyawan atau buruh setelah menyelesaikan tugas atau pekerjaannya sesuai dengan hasil yang telah dicapai.
Bagaimana Pemerintah Menetapkan Tingkat Upah Minimum dan Faktor Penentu Upah Minimum di Indonesia?
Pemerintah mengatur tingkat upah minimum di Indonesia melalui berbagai peraturan dan kebijakan. Setiap tahun, tingkat upah minimum ditetapkan sesuai dengan kebijakan pengupahan Pemerintah Pusat, yang bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada dua jenis upah minimum, yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMP ditentukan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan ketenagakerjaan, melibatkan variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian dilakukan secara tahunan, dan Gubernur menetapkannya melalui Keputusan Gubernur yang diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya. Sementara itu, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di daerah masing-masing. Nilai UMK ditetapkan di antara batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah tersebut. Tujuan penetapan upah minimum adalah sebagai perlindungan terhadap pekerja agar tidak dieksploitasi dan dapat menjalani kehidupan yang layak.
Ketentuan upah minimum di Indonesia melibatkan beberapa faktor penting, termasuk kemampuan perusahaan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan struktur ketenagakerjaan di wilayah yang bersangkutan. Pemerintah kota memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, selain juga memperhatikan kebutuhan hidup yang layak. Produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan penting dalam menetapkan upah minimum, dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Penetapan upah minimum yang sesuai dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi penurunan pendapatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H