Sehubungan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta atau pantai utara Jakarta (Pantura), menurut pernyataan awal Pemprov DKI memberian ijin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yaitu pada pasal 4 menyatakan wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta. Terkait perijinan dalam Kepres tersebut, aturan yang menyertainya adalah pembentukan Badan Pengendali yang diketuai Gubernur DKI dan beranggotakan para walikota, Kanwil Perhubungan, Kanwil Pertanahan, Kanwil Pekerjaan Umum, Kanwil Kehutanan, dan Kanwil Pariwisata Daerah. Selain itu juga dibentuk Tim Pengarah yang diketuai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas. Tetapi Kepres ini sudah usang karena sudah ada aturan-aturan lain yang lebih baru dan memuat aturan teknis yang lebih jelas mengenai reklamasi. Jika aturan ini tetap dipaksakan dijadikan dasar hukum reklamasi, maka tidak bisa pula hanya dicomot satu pasal saja dan meninggalkan pasal lainnya seperti keberadaan Badan Pengendali dan Tim Pengarah.
      Beberapa aturan reklamasi yang lahir kemudian adalah sebagai berikut.
      UU No.27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Terkait perijinan Reklamasi, beberapa poin penting dinyatakan sebagai berikut :
1. Â Â Â Dalam ketentuan umum hanya menyebutkan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), tidak menyebutkan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
2. Â Â Â Rencana Zonasi sebagai wujud rencana strategis dilakukan pemerintah daerah serta dunia usaha dengan melibatkan masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan dan saran perbaikan (Pasal 14 ayat 1,2,3).
3. Â Â Â Gubernur menyampaikan final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan Bupati/Walikota di wilayah provinsi bersangkutan. (Pasal 14 ayat 5).
4. Â Â Â Pemanfaat perairan pesisir diberikan dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir atau HP-3 (Pasal 16 ayat 1).
5. Â Â Â Menteri (yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan) berwenang memberikan HP-3 di Wilayah Perairan Pesisir Lintas provinsi dan Kawasan Strategis nasional Tertentu (Pasal 50 ayat 1).
6. Â Â Â Gubernur berwenang memberikan HP-3 di Wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota (Pasal 50 ayat 2).
7. Â Â Â Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini (Pasal 78).
      Berdasarkan UU tersebut sudah jelas dinyatakan bahwa perijinan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) merupakan wewenang Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara Pemprov DKI berdalih bahwa lokasi reklamasi tidak termasuk KSNT.