Mohon tunggu...
Abdul Hakim Siregar
Abdul Hakim Siregar Mohon Tunggu... Guru - guru

Guru

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Novel Baswedan: Novel Hukum di Indonesia

11 April 2017   13:22 Diperbarui: 11 April 2017   21:00 1133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas Fabian Januarius Kuwado Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan saat menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di Rumah Sakit Mitra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Srlasa (11/4/2017).(Istimewa)

Novel Baswedan disiram oleh orang tak dikenal dengan air keras usai Novel melaksanakan salat subuh dari masjid, sekitar rumahnya di Kelapa Gading. Banyak tokoh menyampaikan dukungan kepada Novel dan mengutuk keras pelaku. Dari Presiden Jokowi, ketua KPK Agus Rahardjo, mantan ketua KPK Busyro Muqaddas, dan hingga tokoh lainnya, kurang lebih sama-sama menunjukkan empati dan pembelaan kepada Novel. Sebaliknya, kepada pelaku brutal penyiram diharapkan segera diusut pihak kepolisian. 

Kisah Novel Baswedan mirip novel hukum di Indonesia. Betapa tidak? Novel Baswedan salah satu perwira lulusan Akpol 1998. Tergolong berprestasi. Novel sempat bertugas di Bengkulu, 1999-2005. Sejak 2005, Novel menjadi penyidik di KPK. Pada tahun 2012, kabarnya Novel hendak ditangkap terkait dugaan penembakan terhadap pencuri burung walet. Namun, banyak pihak sangsi kasus itu, lebih bersifat politis. Sebab, pada saat yang sama, Novel sedang menangani kasus simulator SIM yang dugaannya melibatkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Karena, Pak SBY waktu mencegah penangkapan terhadap Novel, Novel akhirnya bebas bekerja di KPK.

Pada awal tahun 2015 sebagaimana menimpa ketua KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kontroversial terkait dengan calon Kapolri Budi Gunawan. Banyak orang menyebut kasus itu, KPK Vs Polri jilid II. Seiring dengan itu, kasus lama Novel, dugaan penembakan terhadap pencuri walet, kembali mau dikuak. Belakangan, Abraham Samad, Bambang Wijayanto, dan Novel Baswedan dideponering, sedangkan Budi Gunawan setelah pra-peradilannya dikabulkan, ia menjabat Wakapolri, kini menjadi kepala BIN. Ada pun, Novel kembali ke KPK sebagai penyidik senior.

Konon, ada banyak ancaman yang dialamatkan kepada Novel Baswedan sebagai konsekuensi tugasnya penyidik KPK. Menurut Busyro Muqaddas, Novel berkali menjadi sasaran ancaman, seperti ditabrak. Nah, kini Novel disiram air keras. Ini, bukti kekuatan-kekuatan kontra KPK semakin brutal  melakukan teror terhadap Novel Baswedan dan jajaran KPK.

Kini, beberapa orang atau pihak mulai mengaitkan penyiraman wajah Novel Baswedan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pihak? Novel sebagai penyidik KPK dianggap berperan mengusut dugaan kasus itu. Memang, itu baru sebatas spekulasi atau opini, yang mungkin disertai prasangka buruk. Jangan-jangan, ada pihak lain yang sengaja memancing kegaduhan? Biarkanlah, para penegak hukum mencari kejelasan berita penyiraman air keras terhadap Novel.

Nah, memang kisah Novel Baswedan penyidik KPK cukuplah menyuratkan dan menyiratkan novel hukum di Indonesia. Ada banyak aktor yang terlibat di dalamnya. Baik perannya sebagai protagonis, antagonis, maupun tritagonis. 

Tinggal mau menempatkan, siapa sajakah sebagai tokoh protagonis dan antagonis dalam kasus itu? 

Lalu, unsur instrinsik, seperti tema, tokoh-penokohan, latar, alur, amanat, dan sudut pandang. Maupun, unsur ekstrinsik, semisal sejarah biografi pengarang, situasi-kondisi, dan nilai cerita. 

Masalahnya mungkin, banyak cerita novel adalah fiksi. Namun, kisah Novel Baswedan mungkin kisah nyata. Sebuah cerita hidup yang terjadi di sekitar kita. Terutama menyangkut persoalan hukum di Indonesia. Kisah Novel Baswedan dapat memberi gambaran novel hukum di Indonesia...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun