Mohon tunggu...
Abdul Hakim Siregar
Abdul Hakim Siregar Mohon Tunggu... Guru - guru

Guru

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Belajar Buat 'Teras Berita' Koran Indonesia

25 Maret 2017   18:11 Diperbarui: 25 Maret 2017   18:34 4438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas PrintScreenSysRq Abdul Hakim Siregar

Penulis bergelut dengan bahasa. Bahasa jurnalistik singkat, padat, jelas, dan hemat kata. Sampai, mereka yang lulusan SD dapat memahaminya. Itulah kenapa bahasa koran Indonesia sederhana. Terdiri atas SPO. Itulah dasar utama pembentukan kalimat dalam bahasa koran Indonesia.

Satu cara meningkatkan kepekaan berbahasa Indonesia dengan memerhatikan koran Indonesia yang bersifat nasional, seperti Kompas, Tempo, Republika, Media Indonesia, Sindo, Jawa Pos, dan Waspada.

Perhatikanlah lead (teras berita) beberapa koran Indonesia, berikut:

Lead 1: JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebelumnya ditulis berinisial AA, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (23/3/2017). (sumber)

Lead 2: JAKARTA, KOMPAS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Tersangka baru itu berinisial AA dari pihak (sumber)

Dari lead 1 berita Kompas, Komisi Pemberantasan Korupsi (ditulis lengkap bukan singkatan KPK) menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Inisial AA. Lalu, lead 2 berita Kompas berikutnya: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka. Berinisial AA.

Bandingkan dengan berita Koran Tempo, misalnya.

Lead 1: TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersangka proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong di Tebet Indraya Square (TIS) Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Maret 2017. (sumber)

Lead 2: TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. (sumber)

Lead 2, berita Tempo: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Narogong. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun