Mohon tunggu...
siprianus jemalur
siprianus jemalur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berkontribusi bagi kemajuan daerah melalui tulisan

lahir dan dibesarkan untuk memuja kehidupan meskipun seringkali tidak bersahabat...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Independensi KPU?

6 Oktober 2013   17:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:54 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jalan Terjal MenujuKPU yang Indepeden

Sipri Jemalur

Proses seleksi dan pemilihan anggota KPU kabupaten/kota di seluruh NTT saat ini sedang berlangsung. Sebagaimana diatur dalam UU No 15/2011 dan Peraturan KPU No.02/2013 bahwa proses pemilihannya berlangsung relatif lama karena akan melalui serangkaian tes baik dari segi administratif maupun darisegi kapabilitas calon terkait dengan fungsi dan tugas KPU seputar penyelenggaran pemilu. Lamanya proses seleksi serta kompettitifnya persaingan tentu menimbulkan ekspektasi warga yang tinggi bahwa anggota KPU kabupaten/kota NTT yang dihasilkan nanti benar-benar berbobot, profesional dan berintegritas. Pada aras yang bersamaan, sebagian masyarakat sangat pesismis dengan indepedensi oleh karena berbagai alasan termasuk proses dan mekanisme pemilihan anggota KPU saat ini.

Belajar Dari Pengalaman

Merujuk pada berbagai fakta empirik yang terjadi di berbagai daerah di NTT selama ini menunjukkan bahwa KPU sangat rentan terjadi konflik baik secara kelembagaan maupun oknum komisioner KPU dengan partai politik maupun dengan pelaku politik persorangan. Di NTT sendiri, kita disuguhkan berbagai berita tentang persoalan di KPU Flores Timur pada tahun 2011, pemecatan seluruh komisioner KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terjadi beberapa pekan lalu, konflik KPU di Alor baru-baru ini dan juga di Sumba. Di luar NTT juga kita mendengar kasus serupa seperti yang terjadi di Jawa Timur, antara KPU dengan kandidat gubernur Kofifah Indar Pariwangsa. Tampaknya, kasus-kasus seperti terjadi hampir di seluruh Indonesia mulai dari tingkat kabupaten hingga propinsi bahkan sampai ke tingkat pusat. Deretan konflik yang tersaji ke publik ini barangkali masih sangat kecil dari gumpalan berbagai persoalan di KPU yang belum tersingkap secara luas kepada publik. Fakta seperti ini kiranya mendeskripsikan bahwa KPU adalah lembaga yang belum sungguh-sungguh indepeden dalam mengurus proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan NTT secara khusus.

Munculnya persoalan dan konflik seperti ini tentu tidak hadir dari ruang kosong tetapi melalui suatu proses danberbagai faktor dan pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara kelembagaan maupun secara individual. Hemat saya, setidaknya ada empat hal utama munculnya konflik di KPU yang kemudian ia menjadi tidak indepeden.Pertama, dari segi instrumen regulasi baik UU maupun Peraturan KPU terutama tentang mekanisme seleksi pemilihan anggota KPU mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Semua anggota KPU kabupaten/kota dan juga KPU propinsi di Indonesia yang keanggotaanya berakhir pada tahun 2012 ini adalah produk dari UU Penyelenggara Pemilu lama yaitu No. 22/2007 serta peraturan KPU No. 13/ 2007. Sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat 3 UU tersebut dan peraturan KPU No. 13/2007pasal 4 ayat 4 ditegaskan bahwa keanggotan Tim seleksi KPU tingkat propinsi terdiri atas lima orang dengan latar belakang profesional, akademisi, dan non parpol dengan komposisi sebagai berikut; satu orang orang yang direkomendasikan oleh gubernur, dua orang yang direkomendasikan oleh DPRD Propinsi dan dua orang yang diajukan oleh KPU pusat. Dengan komposisi seperti ini, peluang untuk melakukan intervensi politik menjadi sangat mungkin dan sangat terbuka. Gubernur dan DPRD propinsi tentu memiliki pertimbangan politik tertentu untuk menentukan tim seleksinya. Merujuk pada regulasi sama, pada pasal 22 ayat 3 dan peraturan KPU no 13/2007 pasal 4 ayat 5 ditegaskan bahwa keanggota tim seleksi KPU kabupaten kota terdiri atas satu orang yang diajukan oleh Bupati/walikota, dua orang yang diajukan oleh DPRD Kabupaten/kota serta dua orang yang diajukan oleh KPU propinsi. Regulasi seperti telah menciptkan peluang kepada gubernur dan DPRD Propinsi untuk melakukan intervensi entah secara langsung maupun secara tidak langsung. Hal yang sama juga berlaku pada tingkat kabupaten/Kota. Tak mengherankan jika berbagai pihak menegaskan bawa KPU adalah titipan parpol dan politisi tertentu. Pernyataan seperti ini tentu dibantah oleh partai politik, tetapi kenyataannya sesungguhnya memang demikian. Bagi saya, fakta tak bisa ditipu atau disulap meskipun oleh tumpukan argumentasi yang canggih sekalipun.

Munculonya spekulasi dan analisis seperti ini dari berbagai kalangan barangkali merupakan salah satu alasan mendasar mengapa UU No. 22/2007 ini harus direvisi atau diganti dengan UU penyelenggara pemilu yang baru yaitu, UU No 15/2011. Dalam UU baru ini, pasal tentang keanggotaan tim seleksi KPU terutama KPU propinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan usulan dari gubernur/bupati dan DPRDsudah dihapus. Namun demikian, apakah UU penyelnggara pemilu yang baru ini dapat menciptakan mekanisme dan sistem yang menghasilkan KPU yang berkualitas dan profesional? Jawabannya tentu akan dibuktikan ke depan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa produk legislasi di Indonesia berkait erat proyek yang menghasilkan uang. Semakin baik dan berbobot suatu produk legislasi tentu menutup kemungkinan untuk mendapatkan jatah uang saku, uang duduk, bahkan uang kentut dan ssebagainya. Sebaliknya, semakin buruk suatu UU, semakin terbuka peluang untuk dilakukan revisi secara terus-menerus dan proyek tentu berjalan terus.

Kedua, KPU adalah lembaga yang tidak kebal terhadap berbagai godaan untuk dikooptasi. Para politisi kita di Indonesia tentu sangat paham berbagai celah yang bisa dimainkan untuk memperoleh legitimasi politik dari rakyat. Partai politik dan pelaku politik sangat menyadari bahwa KPU adalah salah satu titik sentral untuk meloloskan niat itu. Karena itu, berbagai upaya pun bisa ditempuh baik secara halus maupun secara kasar . Secara halus misalnya dengan menyiapkan sejumlah uang untuk disogok. Dengan cara keras misalnya mengunci semua anggoran atau alokasi dana penyeloenggara pemilu. Mau tak mau KPU harus berkompromi. Lebih dari itu, teror baik fisik maupun psikis siap digulirkan manakala kepentingan pihak tertentu tidak bisa diakomodir. Jika KPU tidak mampu bertahan, maka ia baik secara kelembagaan dan perorangan sudah ditawan “yang lain”, sebaliknya, jika mampu bertahan dari godaan dan tantangan seperti itu, ia baru bisa menjadi lembaga dan orang yang benar-benar indepeden.

Ketiga, kontrol masyarakat yang sangat lemah. NTT adalah salah satu daerah yang dibentuk dan dibesarkan dalam tradisi bungkam. Berbagai persolan dan masalah seringkali didiamkan sejauh persolan itu dapat menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. Hal itu tidak saja berlaku pada masyarakat awam, tetapi juga pada masyarakat yang reltif cerdas. Betapun besarnya persolan, seringkali ditutup rapat-rapat dan sangat takut untuk diekspos ke publik. Baahkan seringkali dianggap tidak etis karena mempermalukan orang lain dan institusi tertentu.

Tradisi bungkam semakin diperkuat dengan mekanisme dan sistem kerja KPU kabupaten/kota yang seringkali tertutup. Berbagai data khusus tentang data terkait pemilu seringkali ditutup untuk diakses oleh masyarakat secara luas. Dalam konteks zaman digital saat ini,sudah seharusnya berbagai data tentang penyelenggaran Pemilu dapat diekspos melalui website sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas. Saya sangat ragu jika KPU di setiap kabupaten tidak memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Persenyawaan antara tradisi bungkam dan sistem kerja KPU yang tertutup menyebabkan masyarakat luas tidak terlibat dalam melakukan pengontrolan/pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.

Komitmen Bersama Lintas Stakeholders

Di tengah rumit dan kompleknyatantanganyang dihadapi KPU,sebagai warga masyarakat kita tentu berharap bahwa KPU ke depan benar-benar menjadi lembaga yang indepeden dan profesional. Dengan demikian ia menjadi lembaga yang dapat membendung segala macam intervensi politik dari berbagai pihak. Pada titk itu, ia benar-benar menjadi wasit yang mewadahi secara adil baik bagi partai politik dan pelaku politik maupun warga masyarakat yang memberikan kepercayaan politiknya kepada yang diwakilinya baik politisi maupun partai politik. Upaya untuk mewujudkan harapan seperti itu tentu membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak baik masyarakat, politisi, partai politik maupun regulasi yang mengatur tentang penyelenggara pemilu.

Konkritnya, ada empat hal yang bisa dilakukan. Pertama, harus diakui bahwa regulasi yang mengatur tentang pemilihan anggota KPU masih memungkinkan intervensi politik sehingga ia tidak menjadi lembaga independen. Karena itu, regulasi itu harus direvisi. Untuk mengghindari munculnya intervensi politik baik langsung maupun tidak langsung, penentuan anggota KPU baik pusat maupun daerah harus ditentukan oleh tim seleksi, bukan oleh DPR atau lembaga KPU seperti yang terjadi dalam regulasi saat ini. Kedua, KPU baik secara perorangan maupun secara kelembaagan harus mampu untuk tidak dibayar atau dikooptasi oleh siapapun. Hanya dengan demikian, ia baru dapat menjadi lembaga yang indepeden dandapat dipercayai oleh berbagai kelompok kepentingan. Ketiga, masyarakat harus turut berperan aktif untuk sama-sama mengontrol kinerja KPU baik secara perorangan maupun secara kelembgaan. Hal ini mengsayartakan satu hal yakni masyarakat berani untuk kelaur dari tradisi kebungkaman selama ini. Bungkam terhadap berbagai persolan ketidakadilan, ketidakjujuran sama artinya membiarkan ketidakadilan dan ketidakjujuran itu tetap menguasai seluruh sendi dan peradaban politik dan masyarakat kita. Keempat, partai politik kiranya perlu melakukan upaya serius untuk menjadi pilar utama pembangunan dan pengembagan politik dan demokrasi yang baik dan bermartabat ke depan. Harus diakui bahwa partai politik di negara kita gagal melakukan itu dan semua warga masyarakat seringkali menjadi korban. Upaya itu hendaknya menjadi perjuangan dan usaha kolektif semua parti politik. Tanpa itu, parpol tetap menjadi pengkianat masyarakat dan keadaban publik dalam bangsa ini. Bila demikian, kita akan mewariskan peradaban politik di negara kita bagi generasi kita di masa yang akan d

Nama: Siprianus Jemalur

Alamat: Labuan Bajo, Manggarai Barat

Email: alojemalur@yahoo.com

Koordinator Riset Lentera Perempuan NTT  dan Sekolah Demokrasi Manggarai Barat

Koordinator Riset Lentera Perempuan NTT & Peserta Sekolah Demokrasi Manggarai Barat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun