Mohon tunggu...
Fachrur Rozi Nasution
Fachrur Rozi Nasution Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

>> Saya hanya lah kumpulan Hari - hari yang sesungguhnya jika hari berkurang maka berkurang juga umur saya. >> Saya sering menghabiskan waktu di depan layar laptop berjam-jam untuk online dan atau membaca ebook. >> Founder & CEO https://tokoandalan.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengalaman Pertama Ikut Demo

18 Mei 2014   21:38 Diperbarui: 25 Mei 2018   07:16 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengalaman Pertama Ikut Demo

 

Salam Kompasiana

Beberapa hari yang lalu, saya mendapat kabar kurang menyenangkan. Bahwa mantan Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. H. Imam Suprayogo dijadikan tersangka korupsi oleh Kejaksaan kota Malang atas kasus pembebasan lahan pembangunan kampus II di Batu-Malang Jawa Timur. Saya sebagai pengagum beliau sangat sedih atas tuduhan kasus tersebut.

Flashback untuk melawan lupa. Prof. Dr. H. Imam Suprayogo pernah menjabat sebagai pembantu rektor I Universitas Muhammadiyah Malang selama 13 tahun, yaitu dari tahun 1983 hingga tahun 1996. Sebelumnya, pernah menjadi wakil dekan FKIP dan kemudian menjadi Dekan FISIP UMM. Prof. Imam juga ikut membesarkan perguruan tinggi milik Muhammadiyah itu tidak kurang dari 20 tahun lamanya. Universitas yang berdiri pada tahun 1964 ini berinduk pada organisasi Muhammadiyah saat ini merupakan perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar di Jawa Timur. Kesuksesan diatas tentunya tidak bisa lepas dari campur tangan beliau. Selanjutnya, sejak tahun 1997 hingga tahun 2013 Prof. Dr. H. Imam Suprayogo diserahi tugas memimpin STAIN, kemudian berubah menjadi UIIS, dan akhirnya kampus itu berubah lagi menjadi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Jauh-jauh tahun sebelumnya juga, Pak Prof. Dr. H. Imam Suprayogo pernah menjadi kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nadlatul Ulama di Trenggalek.

STAIN Malang yang orang bilang mirip sekolah SD Inpress ini diubahnya menjadi UIN MALIKI Malang yang sekarang notabene menjadi kampus PTAIN no 1 Se Indonesia. Nilai ini bisa dilihat berdasarkan bahwa UIN MALIKI Malang menjadi PT yang terkareditasi A dari BAN PT untuk akreditasi institusi, BLU Terbaik untuk PT se Indonesia, 33% Program Studi terakreditasi A, Webometric di level 23 Indonesia. Kalau diperpanjang mungkin dapat disebut sebagai pembelajaran bahasa Arab terbaik di Indonesia, pengelolaan mahad terbaik di Indonesia, sistem quality terbaik di PTAIN, mahasiswa asing terbanyak di PTAIN, dan berbagai prestasi lainnya yang membanggakan.

Atas kemajuan UIN MALIKI Malang pada saat ini, paradigma masyarakat selama ini tentang kampus Islam yang selalu dikesankan sebagai kampus kumuh, jelek, tidak maju, tempat kuliahnya orang-orang yang sudah tidak diterima di PT lain (Mahasiswa buangan), tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan berbagai macam label jelek lainnya berhasil disingkirkan oleh UIN Malang yang pernah dikomandoi Prof. Dr. H. Imam Suprayogo.

Dan sekarang ini fakta membuktikan bahwa mahasiswa-mahasiswi kampus yang bertetangga dengan UIN MALIKI Malang, Sering meminjam Lab-lab yang ada di UIN MALIKI Malang untuk menunjang riset mereka. Hal ini terjadi karena memang kampus UIN MALIKI Malang sudah bermetarmofosis menjadi kampus modern yang difasilitasi dengan alat-alat modern pula. UIN MALIKI Malang mampu merubah kampus Islam di Malang yang tadinya menjadi kampus paling tidak diminati karena berbagai label jeleknya menjadi kampus yang sangat disegani, tidak saja di skup lokal, tetapi juga di skup nasional bahkan sudah mulai dilirik dunia International.

Prestasi-prestasi yang telah didapat UIN MALIKI Malang itu tidak serta merta menghentikan pengembangan dan perluasan kampus oleh Prof. Dr. H Imam Suprayogo saat menjabat sebagai Rektor. Hal ini terbukti dengan pembelian lahan sekitar 100 Ha untuk perluasan kampus, yang dicanangkan akan mendirikan kampus UIN II bertempat di Batu. Kala itu, Prof. Dr. H. Imam Suprayogo beserta jajarannya bercita-cita dan berupaya untuk mengembangkan jumlah lahan kampus yang dimiliki UIN Malang agar dapat setara dengan PT-PT yang memiliki reputasi internasional.  Agar kelak memang benar-benar ada kampus Islam di Indonesia yang mampu dibanggakan tidak hanya oleh umat Islam di Indonesia, tetapi juga oleh bangsa dan negara yang kita cintai ini.

Namun, Sebelum cita-cita itu terlaksana. Prof. Dr. H. Imam Suprayogo tak terasa sudah saatnya pensiun sebagai Rektor. Pucuk Kepemimpinan Lembaga Kampus UIN MALIKI Malang berdasarkan pemilihan rektor oleh senat Universitas diamanahkan kepada Prof. Dr. Mudjia Rahajo, M. Si. Pengembangan dan pembangunan yang jadi cita-cita bersama itu dilanjutkan oleh Prof. Dr. Mudjia Raharjo. M. Si hingga saat ini.

Dan lagi, sebelum cita-cita itu tercapai. UIN Maliki Malang seakan tergucang badai, mendapat musibah besar. Bahwa beberapa dosen UIN MALIKI Malang yang termasuk diantaranya adalah Prof. Dr. H. Imam Suprayogo dituduh sebagai tersangka penggelapan dana yang diperuntukkan untuk pembelian tanah 100 Ha guna pembangunan kampus II tadi. Tentunya tuduhan yang disangkakan terhadap Prof. Dr. H. Imam Suprayogo tidak membuat warga kampus UIN MALIKI percaya begitu saja.

Karena logika untuk membantah tuduhan tersebut cukup sederhana. Bahwa tidak akan mungkin Kampus Universitas Islam Negeri Malang ini bisa cepat besar dan berkembang pesat seperti yang saudara lihat, jika uang-uang pembangunan kampus dikorupsi oleh para birokrat kampus, terlebih dikorupsi oleh Bapak Prof. Dr. H. Imam Suprayogo. Untuk Prof. Dr. H. Imam Suprayogo sendiri jangankan untuk korupsi, gajinya sebagai rektor saja selalu disumbangkan seluruhnya kepada lembaga El-Zawa yang ada di UIN.

Sesungguhnya, tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Prof. Dr. H. Imam Suprayogo tidak sekali ini saja diisukan. Saat pembangunan Masjid Ulul Albab yang terletak di Selatan gedung B juga sempat diisukan oleh sebagian aktivis yang tergabung dalam HMI Komisariat UIN. Syukurnya isu yang lemparkan oleh Aktivis HMI Komisariat UIN bak bertepuk sebelah tangan oleh Kejaksaan. Karena dengan tegas Kejaksaan Kota Malang mengumumkan dalam jumpa Perssnya bahwa “Tidak ada Korupsi dalam proses pembangunan Masjid Ulul Albab”.

Entah, karena sakit hati atau hal apa? Aktivis Komisariat UIN Maliki Malang ini, mencari hal-hal yang bisa diangkat yang intinya mungkin bisa menjelekkan dan menghacurkan nama baik UIN MALIKI Malang dimata masyarakat, lebih khusus nama baik Prof. Dr. H. Imam Suprayogo. Maka dijadikanlah oleh mereka pembelian lahan tanah untuk pembangunan kampus UIN II sebagai jalan untuk kembali menyebarkan isu penggelapan uang yang dilakukan oleh Prof. Dr. Imam Suprayogo.

Para aktivis HMI Komisariat UIN Malang ini tiada henti menyebarkan isu korupsi yang disangkakan kepada Prof. Imam ini. Mereka mengklim telah menemukan bukti bahwa dalam pembelian lahan pembangunan kampus II UIN Malang ada indikasi korupsi. Mereka rutin melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi Kota Malang dan seakan menekan kejasaan untuk menjadikan Prof. Dr. H. Imam Suprayogo sebagai tersangka. Disamping itu, mereka juga mengajak warga UIN untuk bersama-sama melakukan aksi demo. Isu yang dilemparkan itu tidak serta merta membuat warga UIN percaya. Sehingga oleh aktivis organisasi lain, melakukan survey langsung kelokasi pembelian lahan itu. dan ternyata oleh golongan ini tidak menemukan bukti bahwa didalam transaksi pembelian lahan dimaksud tidak ada unsure korupsi. Dan pada akhirnya golongan organisasi ini tidak ikut ambil bagian dalam demo untuk mendukung Prof. Dr. H. Imam Suprayogo Korupsi.

Bahkan sebaliknya, saat ada aksi besar-besaran yang dilakukan ribuan warga UIN MALIKI sebagai wujud dukungan moril kepada Prof. Dr. H. Imam Suprayogo. Hampir semua aktivis dan mahasiswa yang terkenal akademisi didalam perkuliahan ikut ambil bagian. Tentunya pengecualian untuk aktivis HMI Komisariat UIN.

Malah, oleh sebagian aktivis HMI Komisariat UIN ini (dengan menyebarkan selebaran berupa artikel) kembali menyebarkan isu bahwa aksi yang dilakukan ribuan mahasiswa itu telah ditunggangi oknum-oknum. Lebih ironis lagi, mereka mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ribuan warga UIN MALIKI itu adalah aksi bayaran. Dalam selebaran artikel yang disebarkan mereka itu juga menuding pihak Pengasuh Ma’had Sunan Ampel Al’Aly telah menggerakan mahasiswa baru untuk ambil bagian dalam aksi dukungan moril terhadap Prof. Dr. H. Imam Suprayogo ini. Kenyatanyaanya, jika mereka sedikit saja melakukan riset kelapangan secara langsung, maka mereka akan menemukan bahwa jumlah presentasi semester atas jauh lebih banyak dari pada semester II (Mahasiswa Baru). Jadi, dengan sendirinya isu miring yang disebarkan terbantahkan. Termasuk penulis juga sebagai semester lama ikut ambil bagian dalam aksi ini. dan inilah untuk pertama kalinya penulis ikut demo selama penulis menjadi mahasiswa.

Penulis yang sebelumnya telah menanamkan pada diri penulis untuk tidak melakukan aksi demo selama menjadi mahasiswa, dengan senang hati melanggar prinsip itu. Karena berdasarkan kacamata penulis, kasus korupsi yang dituduhkan kepada Prof. Dr. H. Imam Suprayogo bukanlah karena ada unsure korupsinya, melainkan karena adanya unsur politik yang teramat busuk didalamnya.

Ironisnya, sebagian anggota HMI komisariat UIN MALIKI Malang sebagai penyebar isu tersebut, banyak tidak mengetahui politik busuk didalamnya. Hal ini berdasarkan hasil wawancara penulis terhadap sebagian anggota HMI komisariat UIN ini. Hanya atas nama pertemanan dan loyalitas pada organisasi. Golongan ini ikut ambil bagian untuk memfitnah Prof. Dr. H. Imam Suprayogo. Meski tidak (kurang) paham seluk beluk masalahnya tapi dengan bersuara lantang sebagian anggota HMI ini berteriak dengan lantang bahwa isu korupsi didalam UIN MALIKI Malang terlebih kepada Prof. Dr. H. Imam Suprayogo adalah benar.

Bahkan, dengan arogannya aktivis HMI Komisariat UIN MALIKI Malang ini, seakan tidak menghormati hukum yang berlaku di Negara ini langsung memvonis bahwa Prof. Dr. H. Imam Suprayogo korupsi padahal kejasaan sendiri baru menjadikan Prof. Imam Suprayogo sebagai tersangka (Defenisi tersangka lihat di pasal 1 angka 14 KUHP).  Tanpa ada rasa hormatnya juga para aktivis HMI komisariat UIN MALIKI Malang ini juga melakukan syukuran yang dilanjutkan dengan cukur rambut didepan rektorat karena Prof. Dr. H. Imam Suprayogo telah dijadikan tersangka oleh kejaksaan kota Malang. Sungguh tindakan-tindakan seperti itu sangat tidak terpuji. Karena cara-cara seperti ini tidak akan pernah mendapat simpati dari masyarakat sekalipun niat mereka baik(untuk memberantas korupsi). Terakhir, harapan penulis, semoga isu kasus korupsi ini terungkap seterang-terangnya. (Ingat: mengkritik lebih mudah dari pada memainkan).

Wallahu’alam

 


By: Founder & CEO Tokoandalan.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun