Mohon tunggu...
Siola Fadila
Siola Fadila Mohon Tunggu... Dosen - Siola fadila

Siolafadila@gemail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Ilmu Fikih, Ushul Fikih, dan Qawaid Fiqhiyah

17 Desember 2020   07:50 Diperbarui: 17 Desember 2020   07:52 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Ilmu Fiqih
Dalam perkembangannya fiqih, memiliki arti tersendiri yang disebut juga fiqih Islam, ilmu fiqih yaitu hukum Islam, atau ilmu hukum Islam.
Secara Bahasa Fiqh memiliki arti paham yang mendalam . Bila kata paham di gunakan utuk hal-hal yang secara lahiriyah, maka arti fiqh berarti suatu paham yang telah di sampaikan ilmu lahir kepada ilmu batiniyah.

 2. Ushul Fiqh
Pengertian ushul fiqh dapat kita lihat dari dua sisi. Pertama dari rangkaian dua kata yani Ushul dan Fiqh. Dan yang kedua dari bidang ilmunya dari ilmu-ilmu ushul fiqhnya.

Ushul fiqh merupakan ilmu Islam yang murni dan yang tidak dimiliki oleh agama lainnya sehingga hal ini dapat menjadi titik perbedaan dengan agama lain, selain itu ushul fiqh juga  lahir dari ulama' Islam yang termasuk dalam warisan pemikiran Islam, maka dari itu sebagai umat islam kita patut untuk mengetahui ilmu ushul fiqh ini.

Dengan kata lain ushul fiqh merupakan metode untuk menentukan hukum Islam atau fiqih. Dimana sumber utamanya yakni berasal dari ketentuan Allah SWT yang tertuang dalam nash dan wahyunya. Maka apabila tidak ada ijtihad ushul fiqh maka tidak aka nada fiqih. Fiqih ada karena melewati proses didalam Ushul fiqh.

3. Qawa'idul fiqiyyah menurut bahasa memiliki dua kosakata yaitu al-Qawa'id dan al-Fiqiyyah. Al-Qawa'id merupakan bentuk jama' dari mufrad "qa'idah" yang berarti asas atau pondasi.

Ilmu fiqh, Ushul Fiqih dan Qowaidul fiqiyyah sanggat penting bagi manusia yang berumat agama islam karena mengejarkan kita bagaimana hidup diahirat agar bisa bahagia di dunia atau diahirat kelak. Para mujtahid berpendapat masing-masing bahwa dalam hal ini apa sudah mempelajarinya tentang metode yang sudah di tentukanya. Sehingga dalam hal ini tidak akan main-main denggan hukum islam. 

Meskipun hal ini dalam perjalanan tehadapat suatu perbedaan dan penjelasan mendapatkan baik mengenai status hukum. Namun itu tidak semua akan sama karena suatu hasil yang biasa akan dapat diamati atau dicerna denggan baik sehingga akan membuat umat beragama islam akan bijak dalam melakukan hukum islam.
Adapun beberapa yang bisa kita ambil dari urain diatas mengenai tigal hal tersebut , natara lain yaitu :

1.Ilmu Fiqih merupahkan isi yang sebenarnya dari wahyu alloh yang telah bersumber dari al-quram dan al-sunnah
2. Ushul Fiqh ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat islam yang diambil dari dalil-dalil yang sudah terperinci.
3. Qawaidul Fiqiyyah adalah suatu aturan-aturan yang diadatangkan langsung oleh alloh Swt melalui perantaraan rosulnya yang berupa hkum-hukum syariah dan juga dapat bersifat fikh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun