Mohon tunggu...
Siola Fadila
Siola Fadila Mohon Tunggu... Dosen - Siola fadila

Siolafadila@gemail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian Ilmu Fiqh, Ilmu Ushul Fiqh, dan Qawa'id Fiqhiyyah

9 November 2020   18:39 Diperbarui: 9 November 2020   19:00 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

A. Pengertian Ilmu Fiqih.
Kata Fiqih dalam al-Quran disebut sebanyak 20 kali dalam bentuk kata kerja (fiil) dan berbagai derefiasinya. Fiqih menurut bahasa artinya  pengetahuan dan pemahaman yang mendalam. 

B. Pengertian Ushul Fiqih
Kata Ushul Fiqih merupakan gabungan dari dua kata, yakni Ushul berarti pokok, dasar, pondasi. Yang kedua adalah Fiqh yang berarti paham yang mendalam. Kata Ushul yang merupakan jama dari kata Ashal secara etimologi berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya. Arti etimologi ini tidak jauh definitive dari kata ashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan fiqh.

C. Pengertian Qawaid fiqiyah
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).

Al-Quran
Al-Quran yaitu kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan dibacakan secara mutawatir, diturunkan untuk digunakan menjadi petunjukhidup bagis seluruh manusia, AlQuran merupakan mukjizat bagi bagi Nabi sampai akhir zaman. AlQuran terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6.666 ayat.

Hadits
Hadits yaitu ucapan atau perbuatan Nabi dan ucapan atau perbuatan Nabi itu untuk menjelaskan AlQuran kepada umat Islam. Menurut istilah, perkataan Nabi, perbuatannya dan taqririyah (yakni ucapan dan perbuatan sahabat beliau dan dibenarkan oleh Nabi). Hadis Nabi yang dimaksud yaitu berupa sunah qauliyah, sunah filiyah, dan sunah taqririyah.
Qiyas
Qiyas yaitu dipergunakan untuk menetapkan hokum suatu masalah, dan jika tidak ada atau tidak terdapat dalam AlQuran dan Hadis dapat digunakan atau dapat menggunakan Qiyas. Qiyas dibagi menjadi dua pokok, yaitu, yang pertama maqisalaih, yaitu tempat meng-qiyas-kan, yang kedua, yaitu maqis, yaitu yang di-qiyas-kan. Qiyas adalah perbandingan, yaitu maksudnya membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan umatnya.
Ijma
Ijma artinya yaitu cita-cita, rencana, dan kesepakatan. Proses penyusunan hokum Islam yang diterapkan, secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian hokum dan kompilasi. Ijma adalah bahan-bahan yang dimaksud dan diangkat dari berbagai kitab yang biasa dipergunakan sebagai sumber pengambilan dalam menetapkan suatu hokum yang dilakukan oleh para hakim, maka dapat dikemukakan bahwa yang diartikan sebagai kompilasi hokum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun