Mohon tunggu...
Amin Rois Sinung Nugroho
Amin Rois Sinung Nugroho Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Akun twitter: @sinunkdotnet. Blog: http://sinunk.net

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Berkenalan dengan Dunia Open Source

17 Februari 2010   03:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:53 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_75987" align="alignleft" width="300" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Anda pernah menggunakan software open source? Atau masih bingung ketika mendengar kata open source?

Sebelum berkenalan dengan dunia open source, ada baiknya kita kenali dahulu berbagai jenis software menurut biaya lisensi dan ketersediaan source-codenya. Secara umum, ada dua jenis lisensi utama, yaitu free (gratis) dan propietary yang meminta kompensasi biaya atas pembelian atau penggunaan perangkat lunak. Pengembang pada kedua jenis lisensi utama tersebut dapat menerapkan skema open source (menyediakan source code) maupun closed source (tidak menyediakan source code). Sehingga dapat ditemui adanya perangkat lunak gratis yang tidak open source, maupun perangkat lunak berbayar yang open source. Pada skema open source, ada yang dikembangkan oleh perusahaan (corporate) dan komunitas (collaborative). Piranti lunak open source kolaboratif ada yang sudah matang (mature) dan sedang dalam pengembangan (in development). Bagi pemula, disarankan menggunakan piranti lunak yang sudah matang. Karena mengandung resiko yang lebih kecil.

Secara sederhana, ada dua kategori lisensi software yang banyak dipakai, yaitu:

  1. FOSS (Free / Open Source Software) adalah dua istilah yang maksudnya hampir sama, yakni program yang tidak perlu biaya izin (free = bebas) digunakan dan kode sumbernya tidak dirahasiakan (open = tersedia), sehingga cara kerjanya dapat dipelajari, lalu dikembangkan, dan disebarluaskan. Contoh: Linux, OpenOffice, GIMP, Inkscape.
  2. PCSS (Proprietary / Closed Source Software) adalah  program yang hanya dimiliki pembuatnya (terikat). Pengguna hanya dapat menggunakan jika membeli lisensi (mendapatkan izin). Pihak lain tidak dapat mempelajari cara kerjanya (tertutup), tidak pula mengembangkan dan menyebarluaskan. Contoh: Windows, MS Office, Photoshop, CorelDraw.

Seorang profesor dari universitas terkemuka di Amerika pada awal tahun 90-an pernah meramalkan, bahwa di masa depan nanti, hampir semua perangkat lunak di dunia akan diberikan secara gratis kepada siapa saja yang membutuhkan. Alasannya cukup sederhana sebagai berikut:

  • perangkat lunak dibangun berdasarkan sebuah algoritma tertentu;
  • algoritma pada hakekatnya berasal dari hasil ide atau buah pemikiran seseorang;
  • akan semakin banyak orang yang memiliki ide dan pemikiran cemerlang sejalan dengan kebutuhan manusia yang bertambah dan berubah-ubah;
  • karena banyak orang yang dengan rela dan kesadarannya kerap memberikan ide atau pemikirannya secara gratis kepada banyak orang, maka dengan kata lain perangkat lunak akan diberikan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkannya.

Pada mulanya profesor ini menyangka bahwa tipe perangkat lunak yang akan pertama-tama diberikan secara gratis dengan konsep "open source" adalah aplikasi, ternyata yang lahir terlebih dahulu adalah tipe sistem operasi - yaitu Linux. Karena sistem operasi merupakan dasar atau fundamental dari sebuah arsitektur perangkat lunak, maka perkembangan konsep "open source" yang diramalkan profesor tersebut percepatannya lebih tinggi dari yang dibayangkan.

  • Apa itu Open Source

Open Source tidak hanya bermakna kebebasan akses ke source code saja. Open source juga merupakan:

  • Sebuah komunitas kuat yang terdiri dari individu-individu yang lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan umum dibandingkan dirinya sendiri;
  • Seperangkat aturan lisensi software; open source bukan berarti tanpa lisensi, sebab ini berkaitan dengan hukum. Agar open source dapat menjadi legal di mata hukum, diperlukan aturan lisensi open source;
  • Sebuah model pengembangan software secara kolaboratif; setiap orang dapat ikut berpartisipasi dalam mengembangkan software;
  • Sebagai katalis yang membangkitkan bisnis dan model bisnis yang belum pernah ada sebelumnya; tidak ada bisnis dalam sistem open source itu sendiri, karena ia hanyalah alat; namun open source dapat digunakan untuk menjalankan bisnis dengan lebih efisien atau mengembangkan model bisnis baru di sekitar pemanfaatan open source;
  • Kekuatan yang mendorong percepatan software menjadi komoditi.

Sebagai seperangkat lisensi software, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum suatu software dapat disebut sebagai open source. Berikut ini definisi open source menurut lembaga nirlaba Open Source Initiative (OSI):

1. Distribusi Ulang Secara Bebas

Lisensi yang digunakan tidak boleh membatasi siapa pun untuk menjual atau mendistribusikan ulang. Baik distribusi ulang secara terpisah maupun digabungkan dengan program lain. Lisensi tidak boleh mesyaratka royalti atau semacamnya bila program tersebut akan dijual.

Alasan Logis: Dengan mensyaratkan distribusi ulang secara bebas, hilangnya manfaat jangka panjang demi hasil penjualan jangka pendek dapat dieliminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun