Soal keterlibatan Prabowo dalam peristiwa penculikan orang tahun 1998 sudah bukan berita baru. Kemudian Prabowo dipecat dari TNI karena keterlibatannya dalam kasus penculikan, itu pun sudah berita lama, yang hingga kini masih kerap diangkat ke permukaan.
Saya sendiri kurang menguasai data, sehingga saya tidak punya keyakinan bahwa Prabowo terlibat penculikan dan penghilangan orang di tahun 1998. Tetapi soal Prabowo dipecat dari TNI (entah karena alasan apapun) adalah fakta yang saya yakini kebenarannya.
Nah, berkaitan dengan data terakhir inilah saya agak tercenung membaca sebuah komentar pembaca tulisan di Kompasiana beberapa jam lalu. Pemberi komentar: Agra Dot, atas tulisan Ninoy N. Kerundeng berjudul: "Fadli Zon, Tanya Agum dan Wiranto: Â Prabowo Dipecat Karena Penculikan?". Oleh karenanya, saya terdorong membuat tulisan sederhana ini.
Adapun komentar Agra Dot seperti ini: "Oom Ninoy, mencuplik sebagian tulisan anda….wah ternyata issue-nya bukan lagi sepele nih!!! —— prajurit yang telah dipecat tiba-tiba menjadi Panglima Tertinggi TNI. Runyam".
Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI
Presiden di Indonesia memiliki kekuasaan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam kedudukan sebagai Kepala Negara menurut Konstusi Negara Republik Indonesia, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara. Itu berarti, jika seseorang terpilih sebagai Presiden (terlepas apakah dia berlatang belakang militer atau sipil), dia secara otomatis menjadi Panglima Tertinggi TNI.
Jadi kalau Prabowo atau Jokowi atau siapapun nanti yang akan menduduki jabatan Presiden, dialah yang akan mengangkat Panglima TNI, yang berkuasa memerintahkan TNI maju berperang dengan negara lain atau memerintahkan berdamai dengan negara lain jika terlanjur perang.
Dapatkah Anggota TNI yang Dipecat Menjadi Panglima TNI?
Sebelum menuliskan topik ini, saya sudah mencari-cari melalui google search, apakah seorang PNS yang dipecat bisa diangkat PNS lagi, apakah TNI yang dipecat bisa masuk TNI lagi dan menjadi komandan atau panglima TNI? Apakah atau hukum atau peraturan yang mengatur hal ini? Terus terang saya tidak menemukan jawabannya.
Tetapi logika saya mengatakan, kalau seseorang sudah dipecat sebagai PNS atau anggota TNI, apalagi karena terindikasi "kejahatan" atau "pelanggaran sumpah pekerjaan atau profesinya", maka seseorang itu semestinya tidak boleh lagi diangkat sebagai PNS atau anggota TNI. Kecuali kalau pemecatannya itu dicabut dan nama baiknya dipulihkan secara resmi.
Jika setelah dipecat sebagai anggota TNI tidak boleh lagi diterima masuk TNI, saya pikir, apalagi kelak menjadi Panglima Tertinggi TNI ya?