Yang sangat memprihatikan, bahwa kebanyakan caleg dan calon kepala daerah sudah menganggap membagi-bagi uang ke rakyat itu, dan rakyat menganggap bahwa menerima uang dari caleg dan calon kepala daerah itu BUKAN KEJAHATAN, bahkan bukan sesuatu yang salah. Yang aneh lagi, Polisi, KPU, Bawaslu, entah karena merasa tidak berdaya, sudah tidak menganggab pasal 301 dan pasal 310 UU Pemilu tadi sebagai ketentuan yang harus ditegakkan.
Sekarang ini, saat kita mau mengikuti pileg dan Pilpres, dan mungkin pemilukada-pemilukada, kita sudah dapat melihat indikasi-indikasi terjadinya dan akan terjadinya kejahatan pemilu seperti yang lalu-lalu. Dan tidak ada tanda-tanda bahwa KPU, Bawaslu, kepolisian, dan pemerintah akan melakukan perbaikan. Malah, semua pihak sepertinya sudah mau siap-siap (bahkan sudah banyak yang mulai melakukan) kejahatan pemilu berupa: membagi-bagi uang, dan sudah banyak rakyat Indonesia saat ini yang tertawa-tertiwi menikmati uang kejahatan pemilu dan tidak sadar uang yang diterimanya itu adalah uang kejahatan.
Berdasarkan uraian saya di atas, kelirukah saya, berlebihankah saya kalau mengatakan KEJAHATAN PEMILU ERA REFORMASI LEBIH MASIF DIBANDING PEMILU ORDE BARU? Di Orde Baru, kejahatan pemilu itu hampir semuanya dilakukan sekelompok: Golkar, itupun tersistem. Di era Reformasi, hampir semua kelompok, hampir semua caleg/calon kepala daerah, hampir semua rakyat terlibat kejahatan pemilu. Anehnya, hampir semuanya menganggap bahwa kejahatan yang dilakukannya (yang dicantumkan dalam UU) bukan kejahatan. Â Hampir tertawa saya melihat di acara sebuah televisi baru-baru ini, Bawaslu memprolamirkan Pemilu 2014 akan menjadi pemilu yang lebih baik, lebih aman, lebih jujur, dan lebih adil. Saya tidak mampu menahan keinginan untuk segera mengganti chanel.