Indonesia adalah surganya keberagaman. Baik keberagaman dari suku, budaya, adat-istiadat,ras, agama, dan juga kulinernya yang menarik untuk diteliti serta dikupas tuntas. Salah satu wilayah Indonesia yang memiliki banyak hal unik serta menarik untuk di ulik adalah wilayah Sumatera Barat. Maka dari itu, kali ini penulis akan menjabarkan mengenai wilayah Sumatera Barat, tepatnya mengenai aturan adat bagi perempuan yang dinamakan dengan Sumbang Duo Baleh. Berikut ulasan lengkapnya  akan penulis paparkan.
  Minangkabau merupakan salah satu suku bangsa yang memakai sistem kekerabatan matrilineal. Apa itu matrilineal?. Berikut pembahasannya!.Â
  Matrilineal berasal dari mater yang berarti 'ibu, dan linea yang berarti 'garis'. Maka, dapat disimpulkan bahwa sistem matrilinear merupakan sistem kekerabatan yang mengikuti garis keturunan dari pihak ibu. Praktik matrilinear ini dapat dilihat gambarannya melalui penarikan garis keturunan dan pengelolaan harta pusaka di Minangkabau. Bagi orang minang, wanita adalah simbol kehormatan suatu suku atau kaum, sehingga harus selalu dijaga kehormatannya. Hal ini didasarkan pada falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Maka, bagi masyarakat Minangkabau, menghormati perempuan sama dengan menjalankan perintah agama Islam, karena islam sangat memuliakan dan menjaga kehormatan seorang perempuan.Â
Dalam menjaga kehormatan tersebut, dalam suku bangsa Minangkabau diatur dalam suatu tatanan nilai yang disebut dengan "Sumbang Duobaleh"(Sumbang Duabelas). Sumbang Duobaleh adalah suatu norma yang mengatur tingkah laku  perempuan Minangkabau, agar tidak menyalahi kodrat atau menyimpang dari status sosialnya dalam masyarakat.Sumbang Duobaleh ini berisi mengenai larangan-larangan yang harus dihindari oleh perempuan Minang, supaya terjaga harkat martabatnya serta tidak mendatangkan malu bagi suku dan kaumnya. Duobaleh prilaku sumbang yang harus dihindari oleh perempuan Minangkabau tersebut adalah 1) sumbang duduak, 2) sumbang tagak, 3) sumbang bajalan, 4) sumbang kato, 5) sumbang caliak, 6) sumbang makan, 7) sumbang pakai, 8) sumbang karajo, 9) sumbang tanyo, 10) sumbang jawek, 11)sumbang bagaua, dan 12) sumbang kurenah. Â
Contoh prilaku sumbang yang dimaksud antara lain adalah, 1) sumbang bagi wanita duduk bersila (baselo) menyerupai laki-laki, karena idealnya duduk wanita itu adalah bersimpuh (basimpuah), 2) sumbang bagi wanita duduk dan pergi berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahromnya ditempat sepi, 3) Sumbang bagi wanita memakai pakaian sempit yang membentuk lekuk tubuhnya, 4) sumbang bagi wanita berkata kasar, 5) sumbang bagi wanita berbisik di depan orang ramai, 6) Sumbang bagi wanita berdiri di pinggir jalan sendirian tanpa memiliki tujuan yang jelas, dan masih banyak  sumbang-sumbang  lainnya yang tidak boleh perempuan lakukan.
Namun seiring berkembangnya era global yang pesat pada saat ini, dan banyaknya pengaruh budaya asing yang masuk ke Indonesia. Perlahan banyak mempengaruhi bahkan hampir menggantikan norma, adat, dan aturan- aturan suku bangsa yang telah ditetapkan. Tak ayal, sistem nilai 'sumbang duobaleh' ini juga terpengaruh oleh perubahan sosial yang beriringan dengan perubahan semakin majunya teknologi dan peradaban manusia di era modern saat ini. Sehingga, diharapkan bagi masyarakat Minangkabau agar tak melupakan sistem nilai,tatanan suku, norma, hukum, dan adatisiadat yang berada di Minangkabau agar terciptanya masyarakat Minang yang berbudaya dan terjaga kelestarian sosial budayanya, terutama bagi masyarakat perempuan Minang agar selalu mengingat dan menjauhi Sumbang Duobaleh ini, agar terlahirnya perempuan Minang yang Bermartabat dan menjaga kehormatan diri, suku beserta kaumnya. Jadi, apakah kamu sudah termasuk  perempuan yang  menjauhi Menjauhi 'sumbang duobaleh' ini?.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H