Permasalahan atau isu lingkungan tepatnya isu terkait pulau pari yang terletak di kelurahan Kepulauan seribu, DKI Jakarta antara lain yaitu pengakuan korporasi bahwa pulau pari milik korporasi bukan milik masyarakat serta penolakan masyarakat terhadap pemasangan plang korporasi untuk pulau pari. Kemudian, pengembangan kawasan khusus pariwisata yang mengincar tanah, rumah atau bahkan lahan pertanian milik warga. Selain itu, ada juga isu turis memasal dan turis premium yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
Isu pertama terkait pengakuan korporasi terhadap pulau pari mereka mengklaim bahwa pulau pari adalah milik mereka bukan milik masyarakat, korporasi adalah suatu perusahaan  entitas hukum yang memiliki ciri khas dalam struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, dan cara operasionalnya. Bentuk perusahaan ini umumnya digunakan untuk mengatur bisnis dan operasi dengan tujuan menciptakan keuntungan bagi stockholder serta pemiliknya. Tetapi menurut warga sekitar pulau pari merasa tidak pernah menjual tanah adat mereka dan pulau pari dikelolah mereka dengan swadaya atau menggunakan daya, usaha dan sumber yang mereka miliki sendiri.
Masyarakat juga melakukan penolakan terhadap plang yang didirikan oleh korporasi  di pulau pari tetapi plang tersebut di hadang oleh para polisi yang mengakibatkan  para warga sekitar tidak berani dan akhirmya mereka hanya melakukan protes agar pulau pari tetap terlindungi. Dampak isu ini terhadap lingkungan yaitu menjadikan pulau pari terancam keasriannya serta ekosistem yang ada disekitar pulau pari. Isu kedua yaitu pengembangan kawasan khusus pariwisata yang mengincar tanah, rumah atau bahkan lahan pertanian milik warga.Â
Hal ini akan  membawa dampak buruk bagi lingkungan yaitu berkurangnya tanah disekitar pulau pari yang mengakibatkan terganggunya fungsi keseimbangan ekologis serta habitat hewan yang ada di tanah juga akan terancam. Isu selanjutnya yaitu memasalnya turis premium, dampak bagi lingkungan yaitu salah satu wilayah konservasi taman komodo yang ada di Nusa Tenggara Timur akan dibangun menjadi destinasi wisata super premium, wisata premium yang dimaksud mengacu kepada layanan yang berkualitas tinggi dan kental dengan keunikan alam, sosial, budaya, dan masyarakat. Dengan begitu, wisatawan bisa mendapat pengalaman bernilai tinggi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.
Solusi yang dapat dilakukan pada isu pertama yaitu hukum harus lebih ditegakkan terhadap tindak pidana korporasi, sedangkan solusi pada isu kedua yaitu pariwisata seharusnya tidak mengincar tanah, rumah atau bahkan lahan pertanian milik warga dam seharusnya pariwisata itu memberikan timbal balik atau keuntungan terhadap warga yang kehilangan tanah, rumah, dan lahan pertaniannya.Â
Selanjutya yaitu solusi pada isu ketiga sebaiknya jika membangun pariwisata super premium tidak diwilayah koservasi atau mencari wilayah yang sekiranya tidak mengganggu ekosistem hewan yang hidup di wilayah tersebut. Rencana tindakan yang harus dilakukan dalam membangun pariwisata yaitu  upaya memenuhi kebutuhan manusia, peningkatan mutu kehidupan, peningkatan sumber daya manusia dan alam, serta upaya untuk mempertemukan kebutuhan manusia antar generasi dan wilayah.
Dapat disimpulkan pada isu pertama  bahwa pengakuan korporasi terhadap pulau pari bahwa pulau pari itu bukan merupakan milik masyarakat harus ditindak lebih lanjut agar masyarakat yang ada disekitar pulau pari tidak terancam. Isu kedua yaitu pengembangan kawasan yang mengincar tanah, rumah atau bahkan lahan pertanian milik warga sekitar, dan sebaiknya  memberikan keuntungan kepada mereka atas hasil pariwisata yang dibangun, dan isu yang terakhir yaitu  memasalnya turis premium yang berdampak  buruk pada lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H